BOBB AMUNTODA
Selasa, 01 Februari 2011
LEMBATA MEMILIH
Rabu, 26 Januari 2011
LEWOLEBA, POS KUPANG.Com -- Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Loembata memutuskan mendukung Paket Sinar (Sius Amuntoda, S.E, M.M, dan Drs. Bernardus Boli Hipir) untuk maju dalam Pemilukada Lembata 2011.
Keputusan ini setelah DPD PAN Lembata melakukan Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) di Hotel Puri Mutiara Lewoleba, Kamis (13/1/2011). Rapimda dipimpin Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bapilu) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN NTT, Gonzalo M. Sada, didampingi Ketua DPD PAN Lembata, Cornel Tue Nunang.
Rapat itu diikuti sembilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PAN se-Kabupaten Lembata, dan sejumlah pengurus DPD PAN Lembata, termasuk anggota DPRD Lembata, Hasan Baha.
Rapimda yang menghasilkan Paket Sinar itu melewati tujuh pleno, mulai dari pleno penjelasan umum, proses, penyampaian visi-misi calon, persiapan pemilihan, pemilihan, penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilihan.
Semua pleno itu berlangsung aman dan demokratis. Pada pleno pemilihan, bakal pasangan calon yang menamakan diri sebagai Paket Sinar, berhasil menggondol sembilan suara dari 16 suara yang ada.
Sementara pasangan Sinyo Langodai dan Fery Koban mendapat lima suara dan berada pada posisi kedua. Sementara pasangan Gabriel Suku Kotan-Fery Koban hanya mendapatkan satu suara.
Sedangkan dua kandidat lain yang ikut mendaftarkan diri ke DPD PAN Lembata, yakni Yosep Iron Making dan Drs. Andreas Nula Liliweri, yang melamar secara perorangan tidak hadir dalam Rapimda dan tidak mendapatkan suara.
Ketua DPD PAN Lembata, Cornel Nunang mengatakan, yang memiliki hak suara dalam Rapimda itu ada 17 orang. Namun karena salah satu anggota DPD PAN Lembata, Fery Koban ikut mencalonkan diri dalam proses pemilihan, sehingga hak suaranya dinyatakan gugur, dan sisa 16 suara.
Selanjutnya, dalam masa tiga hari, atau batas akhirnya Minggu (16/1/2011) DPD PAN Lembata akan mengirimkan semua berkas bakal pasangan calon kepada DPW PAN NTT untuk kemudian diplenokan dan dikomunikasikan kepada DPP PAN di Jakarta.
"Paling lama tiga hari kami kirim semua syarat pasangan calon untuk dikaji, dan ditetapkan melalui pleno di DPW. Jadi bukan berarti paket yang saat ini, mendapatkan suara terbanyak, sudah otomatis diusung PAN Lembata dalam Pemilu Kada Lembata ini. Karena harus dikaji juga aspek-aspek lainnya di tingkat DPW," urai Nunang.
Nunang berharap DPW dapat mempertimbangkan sisa waktu yang semakin mepet untuk menetapkan bakal pasangan calon yang akan diusung oleh PAN Lembata. Hal itu untuk persiapan deklarasi paket, koalisi, pembentukan tim kampanye, dan persiapan bahan-bahan yang akan disertakan dalam pendaftaran paket ke KPU Lembata.
"Hanya Paket Sinar yang sudah memenuhi semua persyaratan, termasuk dukungan politik tambahan dua kursi untuk dapat diusung dalam pemilu kada ini, yakni SK dari DPP PPDI. Makanya kita harapkan DPW PAN mempertimbangkan hal ini untuk menghadapi suksesi kali ini," tandasnya. (bb)
Tite Hena Susul Paket Kasih
PAKET Tite Hena (Gabriel Toby Sona dan Gerady Tukan, S.Sos, M.Si), akhirnya ditetapkan KPUD Lembata sebagai pasangan kedua, dari paket perseorangan yang akan diverifikasi oleh PPS dan PPK di tingkat bawah.
Dengan penetapan tersebut, Paket Tite Hena dinyatakan menyusul Paket Kasih (Ir. Lukas Lipataman Witak dan Drs. Muhidin Ishak), yang sudah ditetapkan KPUD Lembata.
Paket Tite Hena dinyatakan layak diverifikasi di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), dan PPS (Panitia Pemungutan Suara), karena memenuhi syarat ambang batas 6,5 persen atau 7.918 orang dari jumlah penduduk Kabupaten Lembata dan tersebar pada minimal lima kecamatan di daerah itu.
Saat menyerahkan berkas dukungan, Paket Tite Hena menyerahkan 7.938 dukungan yang tersebar di delapan dari sembilan kecamatan di Lembata, kecuali Kecamatan Omesuri.
Proses verifikasi yang dilakukan Pokja Pencalonan beserta tim sekretariat KPUD Lembata berlangsung cukup lama. Karena ada kesalahan yang dilakukan tim Paket Tite Hena, dalam menjilid dan beberapa kesalahan lainnya.
Ketua KPUD Lembata, Wilhelmus Panda Mana Apa, S.Ip yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat (14/1/2011), sekitar pukul 09.30 Wita mengatakan, proses verifikasi Paket Tite Hena berjalan sedikit lebih lambat dari verifikasi untuk Paket Kasih.
Karena selain sudah larut malam, dan sebagian staf sekretariat KPU kelelahan dan harus beristirahat, juga berkas dukungan Paket Tite Hena, sedikit tidak beraturan. "Kami sudah punya komitmen melayani lebih baik untuk menghasilkan pemimpin Lembata yang lebih baik," tegasnya.
Keputusan menetapkan Paket Tite Hena layak diverifikasi di tingkat lapangan, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPUD Lembata Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemenuhan Ambang Batas dan Daerah Penyebaran Dukungan. (bb)
Selasa, 19 Oktober 2010
PROBABILITAS
Berdasarkan teori, probabilitas dibagi dalam dua macam, yaitu probabilitas berdasarkan kesempatan dan berdasarkan kebenaran terbanyak. Maksud dari berdasarkan kesempatan bisa digambarkan seperti 6 mata dadu yang direbutkan oleh 6 orang penebak angka untuk memenangkan perebutan itu dengan syarat mata dadu yang keluar sesuai dengan angka yang mereka tebak. Di sini jelas terjadi sebuah kemungkinan, yang besar kesempatannya hanya 1/6 besarnya, yang jelas jika sang bandar yang melemparkan dadu itu, tentu pasti menang, karena dia berpegang pada trik-trik yang temukan lewat berbagai latihan yang dilakukannya. Adapun contoh lain, lima handphone yang diperebutkan dari berbagai orang pengguna ponsel genggam dengan cara ketik Reg<>Hp<>kirik ke 1234567. Bayangkan berapa besar kesempatan yang ia miliki untuk mengeliminasikan lawan-lawannya yang hampir berasal dari seluruh pelosok negeri ini.
Sedangkan pengertian dari probabilitas berdasarkan kebenaran terbanyak bisa diartikan sebagai sejumlah kemungkinan yang dirmalnya 90% benar. Misalnya banyak sekali orang berduit yang bingung dengan keberadaannya di suatu kemudian hari nanti, yang jelas fakta membuktikan mereka sering meminta gambaran dari sang peramal kondang, misalnya ki joko bada dan lain-lain untuk menentukan kemungkinan masa depan mereka, jika sang peramal kondang itu berdasarkan ramalannya, dari 100 orang yang pernah diramal, 80 nya benar.
Sebenarnya kemungkinan hidup atau masa depan kita bisa ditentukan sendiri, karena semua itu sudah diatur berdasarkan kemampuan kita, dan yang menentukan gagal dan sukses adalah kita sendiri. Apa sih sukses itu? nantikan kisahnya berikut.............................
Selasa, 13 Juli 2010
Trik Membaca Efektif
- Belajar membaca cepat. Tanpa disadari, banyak porang yang memiliki kebiasaan membaca yang kurang tepat. Ya, kebiasaan-kebiasaan seperti menggerakan bibir, menunjuk tulisan, dan vokalisasi bacaan yang memperlambat Anda ketika membaca. Oleh sebab itu, ubahlah kebiasaan-kebiasaan tersebut dengan kebiasaan yang lebih positip. Contohnya, biasakanlah sering-sering membaca buku, surat kabar, atau majalah.
- Tidak mengulang kembali kalimat yang sudah dibaca. Banyak kejadian, ketika sedang membaca, ada bagian kalimat yang kurang dimengerti. Akhirnya, Anda akan kembali membaca kalimat tersebut. Hal ini tentu tidak efektif. Oleh sebab itu, agar tidak terjadi hal seperti ini, cobalah Anda konsentrasi ketika membaca.
- Baga tulisan dengan teratur. kadang kala, karena ingin cepat-cepat selesai membaca, Anda membaca paragraf secara tidak teratur. Hasilnya, bukan bertambah paham malah tambah bingung. untuk menyiasatinya, bacalah bacaan secara teratur paragraf per paragraf.
Minggu, 11 Juli 2010
Kepabeanan dan Cukai
Sejak diberlakukannya Undang-undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai menggantikan beberapa perundang-undangan produk kolonial Belanda, sektor cukai mendapatkan perhatian yang cukup besar dari masyarakat luas, khususnya dari para pakar, pengusaha barang kena cukai dan para pejabat eksekutif maupun legislatif. Hal ini terbukti dengan seringnya lembaga-lembaga kemasyarakatan memandang perlu diadakannya seminar, sarasehan, maupun diskusi-diskusi panel di media elektronika, pmaupun pemberitaan di media-media cetak.
Salah satu faktor penting yang menjadi daya tarik mengapa cukai sering dibicarakan oleh berbagai kalangan masyarakat adalah peranannya terhadap pembangunan dalam bentuk sumbangannya kepada penerimaan negara yang tercermin pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selalu meningkat dari tahun ke tahun.
Pada seminar hari ini, yang diprakarsai oleh ESCOM (Economic Issues Community) sekali lagi cukai menjadi topik yang penting untuk dibicarakan oleh para stock holder yang pada intinya membahas masalah Ekstensifikasi, dan Intensifikasi Cukai serta Kendala dan Dampaknya bagi Pengusaha dan Konsumen.
Pada saat ini Indonesia masih termasuk dalam kelompok “ extremely narrow” dalam pengenaan cukai karena cukai dipungut hanya terhadap 3 (tiga) jenis barang yaitu etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.
Dalam upaya menghimpun cukai untuk menutup penerimaan negara dalam APBN dari sektor cukai, pemerintah tidak dapat secara terus menerus tergantung pada 3 (tiga) jenis BKC tersebut, Untuk masa yang akan datang sudah harus diupayakan adanya pengembangan barang kena cukai (usaha ekstensifikasi) yang lain yang dapat meningkatkan penerimaan negara dari cukai.
Dalam rangka ekstensifikasi barang kena cukai ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mencoba untuk memperkenalkan 12 (dua belas) jenis calon BKC untuk mendapatkan tanggapan atau masukan dari berbagai pihak seperti pengusaha, dan para pakar. Berbagai masukan tersebut akan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam mengambil keputusan dalam pengembangan BKC ini.
Disamping upaya ekstensifikasi sebagai cara untuk meningkatkan penerimaan cukai, pemerintah juga telah menempuh upaya intensifikasi, antara lain melalui penerapan strategi kebijakan tarif dan HJE, penegakan hukum (law enforcement), pemantauan HJE, audit dan verifikasi serta peningkatan pemeriksaan fisik BKC.
II. PERANAN PENERIMAAN CUKAI
2.1. Peranan cukai terhadap Penerimaan Dalam Negeri.
Sebagai salah satu sumber penerimaan negara, cukai mempunyai peranan yang sangat penting dalam APBN khususnya dalam kelompok Penerimaan Dalam Negeri yang senantiasa mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Apabila dalam TA 1990/1991 penerimaan cukai baru mencapai Rp. 1.799,8 miliar atau menyumbang sekitar 4 % dari Penerimaan Dalam Negeri maka dalam TA 1999/2000 jumlah tersebut telah meningkat menjadi Rp. 10.398,0 miliar atau menyumbang sebesar 7,3 %. Berdasarkan gambaran tersebut diatas, maka pada dasarnya penerimaan cukai masih memiliki potensi yang cukup besar dalam meningkatkan peranannya sebagai salah satu sumber dana pembangunan.
Tabel 1
Peranan Penerimaan Cukai terhadap Penerimaan Dalam negeri
( TA 1990/1991 - 1999/2000).
( dalam miliar rupiah )
Tahun Anggaran Penerimaan Cukai H.T Lainnya Jumlah Penerimaan Dalam Negeri Peranan
(%)
1990/1991 1.713,8 86,0 1.799,8 42.193,0 4,3
1991/1992 1.703,3 211,7 1.915,0 42.582,0 4,5
1992/1993 2.116,4 125,2 2.241,6 48.862,6 4,6
1993/1994 2.470,4 155,4 2.625,8 56.113,1 4,7
1994/1995 2.647,5 505,8 3.153,3 66.418,0 4,7
1995/1996 3.451,2 141,5 3.592,7 73.013,9 4,9
1996/1997 4.060,5 202,3 4.262,8 87.603,3 4,9
1997/1998 4.892,8 208,4 5.101,2 108.183,8 4,4
1998/1999 7.459,4 478,5 7.973,9 152.869,5 5,2
1999/2000 10.113,3 285,2 10.398,0 142.203,8 7,3
2.2. Penerimaan Cukai Hasil Tembakau
Sementara itu, perkembangan realisasi cukai hasil tembakau terlihat mengalami kenaikan yang cukup signifikan dari tahun ke tahun dan perbandingannya dengan penerimaan cukai lainnya hampir mencapai tingkat rata-rata 94 % per tahun, sebagaimana terlihat dalam tabel di bawah ini .
Tabel 2
Perbandingan Cukai Hasil Tembakau dengan Cukai lainnya
TA.1990/1991 - 1999/2000
( dalam miliar rupiah )
Tahun Anggaran Penerimaan Cukai HT Lainnya Jumlah Peranan
( % )
1990/1991 1.713,8 86,0 1.799,8 95,2
1991/1992 1,703,3 211,7 1.915,0 88,9
1992/1993 2.116,4 125,2 2.241,6 94,4
1993/1994 2.470,4 155,4 2.625,8 94,0
1994/1995 2.965,3 190,9 3.156,2 93,9
1995/1996 3.467,9 138,2 3.605,1 96,1
1996/1997 4.066,3 198,3 4.264,6 95,3
1997/1998 4.909,1 193,8 5.102,9 96,2
1998/1999 7.483,1 259,1 7.742,2 96,6
1999/2000 10.113,3 285,2 10.398,0 97,2
Pada TA 1990/1991 sumbangan cukai hasil tembakau terhadap cukai secara keseluruhan adalah sebesar 95,2 % kemudian setiap tahunnya menunjukkan angka peningkatan (kecuali TA 1991/1992), dan pada TA 1999/2000 realisasi penerimaan cukai hasil tembakau mencapai jumlah Rp.10.113,3 miliar atau sebesar 97,26 %. Sementara itu, jika dilihat dari perkembangan realisasinya penerimaan cukai hasil tembakau dalam kurun waktu 10 tahun terakhir telah terjadi peningkatan sebesar 590 % atau hampir mencapai 6 (enam) kali lipat, yaitu dari Rp. 1.713,8 miliar pada TA 1990/1991 menjadi Rp. 10.113,3 miliar pada TA 1999/2000.
2.3. Pencapaian Target Penerimaan Cukai
Pada umumnya target penerimaan cukai selalu dapat dipenuhi, dan jika tidak tercapai maka kekurangannya tidak begitu signifikan. Pencapaian target selama 5 (lima) tahun terakhir, secara rata-rata mencapai sebesar 103,32 % per tahun. Gambaran pencapaian dapat dilihat dalam tabel di bawah ini .
Tabel 3
Perbandingan Target dan Realisasi Penerimaan Cukai
TA 1995/1996 - 1999/2000
( dalam miliar rupiah )
Tahun Anggaran Target Realisasi Pencapaian
(% )
1995/1996 3.667,6 3.605,1 98,29
1996/1997 4.216,7 4.264,6 103,13
1997/1998 4.436,3 5.102,9 115,02
1998/1999 7.755,9 7.742,2 99,82
1999/2000 10.160,0 10.398,5 102,34
III. EKSTENSIFIKASI CUKAI
Sejalan dengan semakin meningkatnya kebutuhan dana untuk kegiatan pemerintahan disatu pihak, semakin berfluktuasinya penerimaan negara dari sektor migas, serta semakin sulitnya memperoleh pinjaman luar negeri, maka diperlukan upaya peningkatan dana yang berasal dari dalam negeri termasuk penerimaan cukai. Disamping itu, mengingat masih rendahnya rasio antara penerimaan cukai terhadap PDB di Indonesia yaitu baru sekitar 0,75 %, sementara di negara-negara lain telah mencapai rata-rata diatas 2%. Hal ini mengindikasikan bahwa penerimaan cukai masih mungkin untuk terus dikembangkan baik melalui ekstensifikasi maupun melalui intensifikasi.
Dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari cukai tersebut, pemerintah telah melakukan berbagai upaya baik melalui ekstensifikasi berupa penambahan barang kena cukai maupun melalui intensifikasi melalui upaya penegakan hukum (law enforcement), pemantauan HJE, audit dan verifikasi serta peningkatan pengawasan fiisik maupun administrasi barang kena cukai.
3.1. Penambahan jenis BKC
Sampai saat ini, Indonesia masih tergolong dalam negara yang “extremely narrow” dalam pengenaan cukai, yaitu hanya terhadap 3 jenis barang kena cukai yang terdiri dari etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau. Sementara di negara-negara lain pada umumnya bervariasi, dan lebih dari 3 (tiga) jenis BKC. Sebagai gambaran misalnya, Finlandia mengenakan cukai terhadap 16 jenis barang, Perancis 14 jenis barang, India 28 jenis barang, Jepang 24 jenis, Malaysia sebanyak 14 jenis barang, Jerman 13 jenis dan Singapura mengenakan cukai terhadap 10 jenis barang. Sementara itu, negara-negara OECD dewasa ini mengenakan cukai terhadap 3 jenis barang.
Pada dasarnya, argumentasi atau alasan dikenakannya cukai terhadap BKC di beberapa negara adalah bervariasi, antara lain pertama, to control (membatasi) beredarnya barang-barang yang dianggap immoral atau unhealthy jika dikonsumsi masyarakat. Kedua, untuk menghindari terjadinya externality yang negatif ( to internalize external diseconomies), ketiga, cukai juga dapat dikenakan terhadap barang-barang yang non esensial atau atas konsumsi barang mewah, dan keempat, cukai juga digunakan sebagai suatu sarana untuk menciptakan tenaga kerja (employment creation) seperti rokok SKT,KLB,KLM dan salah satu faktor lainnya yang tidak kalah pentingnya adalah cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara (government revenue) dalam pembiayaan pembangunan.
Berdasarkan beberapa argumentasi tersebut dan kemungkinan potensi penerimaan cukainya, telah dipilih 12 (dua belas) jenis barang untuk dikenakan cukai yaitu sabun, deterjen, air mineral, semen, sodium cyclamate dan sacharine, gas alam, metanol, ban, minuman ringan, kayu lapis, bahan bakar minyak dan baterai kering/accu.
Dari kajian yang telah dilakukan terhadap 12 jenis barang tersebut, dengan pertimbangan potensi, stabilitas dan fleksibilitas penerimaan cukainya pada tahap pertama dipilih 3 ( tiga) jenis barang yang diprioritaskan untuk dikenakan cukai yaitu semen, minuman ringan, dan ban.
Terhadap kemungkinan penetapan ketiga jenis barang tersebut sebagai barang kena cukai telah dibicarakan dengan DPR dan telah didiskusikan dalam forum seminar yang melibatkan berbagai pihak terkait baik dari pemerintah, pengusaha, wakil asosiasi dan masyarakat.
Adapun karakteristik dari ketiga jenis barang tersebut sehingga dianggap layak dikenakan cukai secara singkat adalah sebagai berikut :
a. Ban
Faktor-faktor yang mendukung dikenakannya cukai terhadap ban antara lain adalah faktor kenyamanan, elastisitas permintaan, serta potensi penerimaan yang akan diperoleh.
a.1. Faktor kenyamanan (comfortable)
Merupakan salah satu faktor yang dapat dipertimbangkan , dengan asumsi bahwa ban merupakan salah satu komponen kendaraan yang dapat meningkatkan kenyamanan berkendaraan bagi pengemudinya.
Lebih terfokus lagi kepada jenis ban luar bias/konvensional dan ban radial yang digunakan untuk kendaraan mobil pribadi, dan ban luar sepeda motor yang memiliki kapasitas besar yang sebagian besar dimiliki oleh golongan ekonomi menengah ke atas.
Hal ini dimaksudkan pula secara tidak langsung akan mengurangi penggunaan kendaraan bermotor yang beredar di jalan, sehingga diharapkan dapat mengurangi biaya yang timbul akibat terjadinya kemacetan dan pemeliharaan jalan yang pada akhirnya akan menciptakan efisiensi penggunaan kendaraan bermotor.
a.2. Faktor Elastisitas Permintaan
Untuk meningkatkan penerimaan negara, ekstensifikasi obyek cukai akan lebih berhasil bila dikenakan terhadap barang-barang yang permintaannya lebih inelastis (kurang peka terhadap perubahan harga) dan volume produk serta nilai produksinya relatif besar. Dalam kondisi ini penerimaan cukai yang diterima dapat lebih besar, karena pengenaan cukai akan mengakibatkan penurunan jumlah barang yang diminta dalam proporsi yang lebih kecil dari tarif cukainya. Berdasarkan penelitian, elastisitas permintaan terhadap ban adalah sebesar - 0,30846 yang berarti bahwa setiap kenaikan harga sebesar 10% mengakibatkan permintaan terhadap ban mobil turun sebesar 3,0846 %. Dengan demikian maka ban layak dikenakan cukai karena nilai mutlak elastisitas permintaannya dibawah 1 (inelastis) sehingga berpotensi sebagai sumber penerimaan cukai.
a.3. Faktor Potensi Penerimaan
Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, dengan asumsi produksi ban tahun 2000, diperkirakan bahwa ban sangat berpotensi untuk dikenakan cukai.
b. Se m e n
b.1. Faktor Lingkungan
Salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam pengenaan cukai terhadap semen, adalah dalam rangka mengkompensasikan dampak negatif terhadap lingkungan sosial maupun kesehatan masyarakat yang ditimbulkan oleh industri semen, efisiensi pemakaian sumber daya alam, serta dalam rangka mengoptimalkan penggalian alternatif sumber dana pembangunan.
b.2. Faktor Elastisitas Permintaan
Berdasarkan kajian statistik diperoleh hasil bahwa besarnya elastisitas permintaan terhadap semen adalah - 0,80673. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kenaikan harga 10% akan mengakibatkan penurunan jumlah permintaan sebesar 8,0673%. Oleh karena itu, semen mempunyai sifat permintaan yang inelastis yang berarti berapapun kenaikan harga semen tidak banyak mempengaruhi permintaan masyarakat terhadap semen.
c. Minuman Ringan
c.1. Faktor Lingkungan
Dalam proses pengolahan bahan baku menjadi bentuk yang siap dikonsumsi, terjadi limbah baik limbah cair maupun padat. Hal ini wajar terjadi karena setiap proses perubahan bentuk materi menjadi bentuk jadi selalu ada sisa berbentuk limbah yang apabila dalam jumlah banyak akan menganggu lingkungan. Disamping itu, sebagian besar industri minuman ringan pada umunya menyedot air tanah sebagai sumber bahan baku utama. Pengambilan air tanah secara berlebihan akan mengakibatkan pertama, turunnya permukaan air tanah dan kedua, akan mengakibatkan peresapan air laut (intrusi) sehingga merusak kualitas air tanah dsb.
c.2. Elastisitas Permintaan
Berdasarkan analisa statistik terhadap data produksi industri minuman ringan secara umum memiliki sifat inelastis dengan koefisien elastisitas sebesar (-0,82). Hal ini berarti bahwa kenaikan harga minuman sebesar 10% akan mengakibatkan penurunan permintaan sebesar 8,2 %. Kesimpulan ini berarti permintaan dan penawaran minuman ringan kurang peka terhadap perubahan harga. Dalam batas-batas tertentu peningkatan harga minuman ringan tidak akan terlalu mempengaruhi permintaan masyarakat.
3.2. Kemungkinan Pengalihan PPnBM menjadi Penerimaan Cukai.
Ekstensifikasi Barang Kena Cukai sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-undang No.11 Tahun 1995 tentang Cukai, dapat dilaksanakan melalui Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan DPR pada pembahasan RUU. APBN untuk tahun anggaran yang akan datang.
Pada dasarnya ekstensifikasi BKC dengan cara memasukkan barang-barang yang dikenakan PPnBM (barang mewah) menjadi obyek cukai dimungkinkan mengingat salah satu argumentasi/kriteria pemungutan cukai adalah :
“Cukai juga dapat dikenakan atas barang-barang yang sifatnya non esensial atau atas konsumsi yang dari segi pertimbangan jika dikonsumsi oleh anggota masyarakat, maka tingkat expenditures dari anggota masyarakat tersebut dapat dianggap sebagai proxies untuk tax paying capacity mereka.
Misalnya, konsumsi atas barang-barang kosmetik, jewelry, minyak wangi dan lain-lain ( Agung Permana, 1999 )”.
Dengan demikian pada dasarnya terdapat kemungkinan untuk mengalihkan barang-barang yang dikenakan PPnBM menjadi objek cukai. Sebagaimana diketahui jumlah barang yang dikenakan PPnBM atau barang yang termasuk kategori Barang Mewah menurut SK. Menkeu No. 591/KMK.04/1986 antara lain adalah :
Kelompok I : ( PPnBM 10 % ) antara lain :
a. Minuman ringan yang tidak mengandung alkohol;
b. Kendaraan bermotor beroda dua dari segala merk dan jenis;
c. Alat-alat mewah dengan tenaga listrik ( elektronik );
d. Alat-alat fotografi;
e. Alat-alat olah raga mewah;
f. dsb.
Kelompok II : ( PPnBM 20 % ) antara lain :
a. Minuman mengandung alkohol;
b. Semua jenis kendaraan bermotor balap beroda dua dan beroda empat;
c. Kendaraan bermotor jenis sedan, jeep, mobil balap;
d. Kapal pesiar
e. dsb.
Dengan demikian, dalam pelaksanaannya diperlukan pembahasan secara komprehensif dan cermat oleh instansi terkait dari segala aspek, baik aspek yuridis maupun aspek teknis administratif dan kesiapan SDM. Hal ini perlu dipertimbangkan apabila akan dilaksanakan pengalihan pengenaan PPnBM menjadi objek cukai mengingat begitu banyak jenis barang yang termasuk dalam kategori barang mewah.
IV. INTENSIFIKASI CUKAI
Salah satu strategi yang sangat efektif untuk mengoptimalkan penerimaan cukai selama ini adalah dengan menggunakan instrumen tarif cukai dan Harga Jual Eceran ( HJE ). Meskipun pada dasarnya secara makro penerimaan cukai juga dipengaruhi oleh kondisi perekonomian seperti laju pertumbuhan ekonomi, tingkat pendapatan masyarakat serta elastisitas permintaan konsumen terhadap BKC.
Dalam menyusun kebijaksanaan penerimaan cukai terdapat berbagai faktor yang harus dipertimbangkan antara lain besarnya tarif cukai, jumlah produksi, serta Harga Jual Eceran Hasil Tembakau dimana masing-masing faktor mempunyai hubungan fungsional yang tidak dapat dipisahkan. Berubahnya salah satu variabel akan mempengaruhi variabel yang lain.
Untuk menentukan besarnya tarif cukai ( Permana Agung, 1994 ) dalam analisanya mengemukakan bahwa tingkat tarif yang semakin tinggi tidak selalu berarti akan menghasilkan penerimaan cukai yang semakin tinggi pula. Pada tingkat tertentu ( sesuai dengan teori Laffer ) yaitu pada saat mencapai area yang dikenal sebagai “Prohibitive Range for Government” maka penerimaan cukai justru akan mengalami penurunan . Hal ini disebabkan kenaikan tarif tersebut sudah tidak mampu lagi didukung oleh tingkat produksi dan penjualan oleh sebagian produsen.
Mengingat hal tersebut, maka pengenaan tarif cukai dan HJE harus dilakukan secara berhati-hati dan harus betul-betul dikaji tingkat kemampuan konsumen dalam menanggung beban cukai, jangan sampai memasuki area “Prohibitive Range for Government”. Secara garis besar intensifikasi cukai dapat dilakukan antar lain melalui strategi kebijaksanaan cukai, penegakan hukum, pemantauan HJE, audit dan verifikasi, serta peningkatan pengawasan peredaran BKC.
4.1.Strategi Kebijaksanaan Cukai
Dalam rangka menindaklanjuti usaha unifikasi dan simplifikasi Struktur Tarif Cukai Hasil Tembakau telah diberlakukan struktur tarif berdasarkan SK. Menteri Keuangan No.89/KMK.05/2000 tanggal 29 Maret 2000 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau. Kebijakan tersebut merupakan perubahan dari SK. No. 124/KMK.05/1999 tanggal 31 Maret 1999 sebagaimana diubah terakhir dengan SK. Menteri Keuangan No.482/KMK.05/1999 tanggal 7 Oktober 1999.
Sistem pengenaan tarif cukai dan HJE berdasarkan kebijakan ini pada dasarnya mempertimbangkan :
• Pencapaian target penerimaan T.A 2000
• Perlindungan tenaga kerja
• Perlindungan industri kecil
• Menciptakan persaingan yang sehat antar pengusaha/pabrikan
4.2.Penegakan Hukum ( Law Enforcement )
Pada dasarnya pengenaan tarif cukai berdasarkan SK. Menteri Keuangan No. 89/KMK.05/2000 tanggal 29 Maret 2000 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau telah mengalami kenaikan yang cukup tinggi. Kenaikan tarif cukai yang tinggi tersebut dapat menimbulkan dampak antara lain:
• Peredaran rokok polos ( tanpa pita cukai )
• Pelekatan pita cukai palsu
• Pelekatan pita cukai yang bukan haknya, seperti HJE yang lebih rendah dan tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Apabila hal itu sampai terjadi maka akan mengakibatkan tidak tercapainya penerimaan cukai secara optimal. Oleh karena itu, untuk mengihindari hal-hal yang tidak diinginkan perlu dilakukan penegakan hukum ( law enforcement ) secara tegas sehingga target penerimaan cukai dapat tercapai secara optimal.
4.3.Pemantauan HJE
Pemantauan HJE dimaksudkan untuk memantau kepatuhan semua pihak guna dijadikan bahan atau barang bukti dalam rangka menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai khususnya cukai hasil tembakau.
Pengawasan dilakukan terhadap kemungkinan terjadinya penggunaan pita cukai palsu serta penggunaan pita cukai yang bukan haknya antara lain dengan HJE yang lebih rendah ( tidak sesuai dengan HJE minimum ) atau dengan tarif cukai yang lebih rendah dan tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Pemantauan dilakukan dengan cara operasi pasar atas BKC yang beredar di bawah pengawasan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai ( KPBC ) setempat. Hasil pengawasan tersebut wajib diinformasikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai up. Direktur Cukai. Apabila ada dugaan terjadi pemalsuan pita cukai, maka KPBC setempat wajib mengirimkan masing-masing contoh BKC tersebut ke Kantor Pelayanan DJBC.
Daerah obyek pemantauan dipilih di daerah yang rawan peredaran BKC yang dilekati pita cukai palsu, didaerah pinggiran kota, kantong-kantong transmigrasi, pemukiman baru dsb. Dengan adanya kegiatan pemantauan HJE ini diharapkan penerimaan cukai dapat lebih optimal.
4.4.Audit dan Verifikasi
Berdasarkan pasal 16 UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai disebutkan bahwa setiap pengusaha wajib menyelenggarakan administrasi secara baik. Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan audit dan verifikasi terhadap administrasi pabrikan selama 10 tahun. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui kebenaran jumlah cukai yang seharusnya di bayarkan.
Apabila ternyata berdasarkan audit dan verifikasi ditemukan kecurangan atau kekurangan pembayaran cukai, maka tindak lanjut temuan dapat diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran atau kesalahannya dengan sanksi-denda administrasi atau pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
4.5.Peningkatan Pemeriksaan
Pejabat Bea dan Cukai berhak memeriksa fisik maupun dokumen BKC. Pasal 35 UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai, Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan fisik di pabrik, tempat-tempat penyimpanan atau tempat lain yang digunakan untuk menyimpan BKC yang belum dilunasi atau memperoleh pembebasan cukai.
Secara berkala Pejabat Bea dan Cukai melakukan kunjungan ke pabrik untuk memeriksa situasi pabrik, persediaan pita cukai, rutinitas kegiatan produksi dan lainnya. Dengan pemeriksaan yang lebih efektif dan efisien maka diharapkan penerimaan cukai akan lebih optimal
V. PP - No.81 TAHUN 1999
Pada dasarnya dalam PP-No.81 Tahun 1999 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan diatur dalam 5 (lima) hal pokok yaitu mengenai :
• Kadar kandungan nikotin dan tar
• Persyaratan produksi dan penjualan rokok
• Persyaratan iklan dan promosi rokok
• Penetapan kawasan bebas rokok
• Pengawasan
Dalam 5 (lima) hal pokok yang diatur dalam PP-No.81 Tahun 1999 tidak ada yang langsung berkaitan dengan tugas Dep.Keuangan beserta jajarannya termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka menghimpun penerimaan negara berupa cukai hasil tembakau.
Dalam hal pengawasan Ditjen Bea dan Cukai dapat dilibatkan dalam pengaturan pencantuman label pada kemasan rokok tentang kandungan nikotin dan tar dan dalam pengaturan label peringatan pemerintah atas bahaya merokok berdasarkan PP No.81 tahun 1999. Dalam hal ini Ditjen Bea dan Cukai dapat ikut serta di dalam pengaturan kemasan penjualan eceran rokok dengan memberikan persyaratan-persyaratan tertentu.
Sebagaimana diketahui, sampai saat ini PP No.81 Tahun 1999 belum ditindak lanjuti dengan peraturan pelaksanaannya, sehubungan dengan masih diperdebatkan oleh banyak kalangan, baik mengenai substansi peraturan maupun mengenai legalitas PP No.81 Tahun 1999 itu sendiri.
Dalam hal substansi yang banyak dipermasalahkan adalah menyangkut pengaturan kadar nikotin dan tar yang terkandung dalam rokok. Kalangan yang keberatan atas ketentuan tersebut adalah industri rokok kretek, yang merasa bahwa ketentuan tersebut mustahil diterapkan pada rokok kretek, mengingat kandungan nikotin dan tar sangat tinggi pada rokok kretek karena adanya campuran cengkeh maupun tembakau yang digunakannya.
Oleh sebab itu bagi industri rokok kretek kondisi tersebut memerlukan waktu dan upaya yang serius untuk dapat memenuhi kriteria kandungan tar/nikotin sebagai mana dipersyaratkan dalam PP No.81 Tahun 1999 tersebut.
Terlepas dari kesulitan yang dihadapi rokok kretek untuk direkayasa sesuai kadar nikotin sebagaimana dipersyaratkan dalam PP No. 81 Tahun 1999, Pemerintah tetap berkepentingan atas pencapaian target penerimaan cukai tahun 2000 yang besarnya Rp. 10,05 trilyun hanya dalam waktu 9 ( sembilan ) bulan.
Dalam tabel dibawah ini diberikan gambaran peranan cukai rokok kretek terhadap cukai rokok secara keseluruhan selama 5 tahun terakhir yang rata-rata sekitar 90%.
Tabel 4.
Peranan Cukai Rokok Kretek Terhadap Hasil Tembakau Lainnya
Tahun 1995 s.d. 1999
( dalam milyar rupiah )
Tahun Cukai Rokok Kretek % Lainnya %
SKM SKT / KLB Jumlah
1995 2.640,9 463,8 3.104,7 88,8 290,0 11,2
1996 3.200,6 640,8 3.841,4 90,3 411,9 9,7
1997 3.766,2 573,9 4.340,1 90,2 466,4 9,8
1998 5.657,2 1.038,1 6.695,3 90,5 695,7 9,5
1999 7.118,5 1.699,9 8.818,4 89,3 1.052,8 10,7
Berdasarkan fakta tentang peranan rokok kretek yang cukup dominan terhadap penerimaan cukai rokok, disamping fakta bahwa industri rokok kretek banyak melibatkan kegiatan ekonomi yang terserap dari hulu sampai ke hilir ( banyaknya tenaga kerja yang terserap ) membawa konsekuensi logis apabila industri rokok kretek tersebut dipertaruhkan. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan PP No.18 Tahun 1999 khususnya dalam penerapan kadar nikotin dan tar untuk rokok kretek perlu mempertimbangkan berbagai aspek dan dampak negatif yang mungkin terjadi, termasuk juga kemungkinan berkurangnya penerimaan negara dari cukai rokok kretek.
VI. KESIMPULAN
1. Sejalan dengan semakin meningkatnya kebutuhan dana untuk kegiatan pemerintahan di satu fihak, disamping semakin berfluktuasinya penerimaan non migas, serta semakin sulitnya memperoleh pinjaman luar negeri, maka diperlukan upaya peningkatan dana dari dalam negeri termasuk penerimaan cukai.
2. Penerimaan cukai terutama Cukai Hasil Tembakau dalam penerimaan negara menunjukkan trend yang selalu meningkat dari tahun ke tahun. Namun demikian masih dapat ditingkatkan mengingat peranannya dalam penerimaan dalam negeri maupun rasionya terhadap PDB relatif masih kecil ( masing-masing sekitar 7 % dan 0,75 % ) sehingga masih terdapat peluang untuk menambah objek pengenaan cukai.
3. Untuk meningkatkan penerimaan cukai dalam rangka memenuhi kebutuhan pembangunan telah dilakukan berbagai upaya baik melalui ekstensifikasi berupa penambahan Barang Kena Cukai; maupun melalui usaha intensifikasi berupa strategi kebijaksanaan cukai yang memadai, penegakan hukum (law enforcement), pemantauan HJE, audit dan verifikasi serta peningkatan kegiatan pengawasan terhadap peredaran / produksi BKC.
4. Dalam melaksanakan ekstensifikasi berupa penambahan beberapa Barang Kena Cukai, seperti semen, ban dan minuman ringan, masih diperlukan koordinasi yang intensif dengan instansi terkait. Disamping itu masih perlu dilakukan sosialisasi yang bersifat kontinyu, sehingga masyarakat dikondisikan untuk dapat menerima kebijaksanaan tersebut. Demikian pula dalam pelaksanaan ekstensifikasi diusahakan sedemikian rupa sehingga memerlukan waktu yang tepat serta tarif cukai yang dirasakan tidak terlalu membebani masyarakat, namun tetap dalam kerangka peningkatan penerimaan negara yang optimal.
5. PP No. 81 Tahun 1999 dalam implementasinya sejauh mungkin harus mencerminkan aspirasi berbagai pihak yaitu pemerintah, pengusaha dan masyarakat, sehingga dapat diterima secara adil oleh semua pihak.
6. Perbedaan pendapat tentang substansi dalam berbagai hal yang menyangkut berbagai kebijaksanaan cukai seperti ekstensifikasi, intensifikasi, PP No.81 Tahun 1999 serta Tarif dan HJE, merupakan hal yang perlu dipecahkan bersama oleh seluruh pihak terkait termasuk aparat birokrasi, sehingga dapat dicapai solusi yang bersifat “Win-Win Solution’ terutama tidak mengurangi penerimaan negara dari cukai.
7. Pelaksanaan pemungutan cukai rokok yang telah ditargetkan tetap terus diupayakan pencapaiannya, dengan mempertimbangkan arah kebijakan umum yang telah digariskan.
pengadilan pajak
Staatsblad tahun 1927 nomor 29 ttg Ordonantie tot Regeling van het Beroep in Belasting Zaken Pasal 1 ayat (1) - IPP
Regeling van het Beroep in Belastingzaken Staatsblad Tahun 1927 Nomor 29. - MPP
Undang-undang Dasar 1945 ;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1959 –MPP
Undang-undang Pokok Kehakiman ;
UU Nomor 17 Tahun 1997 – BPSP
UU Nomor 14 Tahun 2002 – Peng. Pajak
PERADILAN Tata Usaha Negara
Hukum Administrasi Negara mengatur
mengenai tata usaha negara
Lingkup tata usaha negara dengan ciri :
Peran hakim aktif, karena diberi beban
untuk mencari kebenaran materiil ;
Adanya ketidakseimbangan antara
kedudukan administrasi negara dan masyarakat
pembuktian bebas
lanjutan
Penggugat (orang atau badan hukum
perdata) mempunyai kedudukan yang lebih lemah dan Tergugat (Pejabat Tata Usaha Negara) sebagai pemegang kekuasaan publik ;
Sistim pembuktian mengarah kepada sistim pembuktian bebas
Tindak Administrasi (Prajudi)
eksekutif dalam menjalankan kewenangan nya, didasarkan atas :
legitimasi, kegiatan administrasi dapat diterima masyarakat, artinya masyarakat mengakui kehadiran dan keberadaan institusi..
yuridiksitas, tindak administrasi dalam pelaksanaan tugas tidak melanggar atau melawan hukum
legalitas, tindak administrasi harus didasarkan kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku .
Latar belakang PERADILAN PAJAK
Pertumbuhan perdagangan dan bisnis
Peningkatan jumlah Wajib Pajak
Peradilan untuk penyelesaian sengketa pjk
Meningkatkan pemahaman akan hak dan kewajiban dalam kepatuhan akan peraturan PerU2an Perpajakan
Penyelesaian yang adil atas timbulnya sengketa pajak dg prosedur dan proses yg cepat, murah dan sederhana
PENGADILAN PAJAK
Pertimbangan filosofis :
Menjamin kedudukan hukum yang sama bagi warga masyarakat
Peningkatan jumlah wajib pajak dan pemahaman akan hak dan kewajibannya dalam melaksanakan peraturan per-U-an perpajakan tdk dpt dihindarkan timbulnya sengketa pajak.
Diperlukan suatu pengadilan pajak yg sesuai dg sistem kekuasaan kehakiman di Ind. dan mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dlm penyelesaian sengketa pajak
Pengadilan Pajak Sebagai Pengadilan Banding
Pengadilan banding untuk tingkat pertama dan terakhir atas keputusan tertulis di bidang perpajakan;
Pengadilan bertahap, di mulai dari pemeriksaan dan keputusan fiskus atas sengketa pajak
Putusan bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan segera dapat dilaksanakan ;
Pemeriksaan ulang vertikal ;
Sederhana , cepat dan murah ;
Posisi Pengadilan Pajak
* Dalam lingkup peradilan tata usaha negara
Peradilan khusus dengan lex specialis untuk memeriksa dan memutus perkara sengketa pajak ;
Tempat untuk mencari keadilan dan persa maan kedudukan hukum antar Fiskus dan WP
Di bawah pembinaan MA (Hakim) dan pembiayaan oleh Departemen Keuangan (Panitera)
Banding sebagai upaya hukum
Ilmu hukum
- disebabkan adanya kesalahan atau hal yg dianggap
tidak benar dalam suatu tindakan atau keputusan
keputusan.
* Persyaratan Pengadilan Banding
- tenggang waktu dihitung dari tanggal putusan
Pengadilan di bawahnya ;
- membayar lebih dahulu biaya perkara,
- surat banding dialamatkan kepada panitera pengadilan
banding;
- permohonan banding merupakan hak dari pihak-pihak
yang bersengketa.
Pengadilan pajak = pengadilan banding ?
Tidak mengenal pengadilan tingkat pertama, tetapi memeriksa ulang keputusan keberatan
Tidak mengenal kasasi ;
Upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali;
Menjalankan kekuasaan kehakiman ;
satu atap di bawah MA, pembiayaan di bawah Depkeu ;
Rekruitmen dilakukan oleh Depkeu
Ciri Pengadilan Tata Usaha Negara
Peran hakim aktif, karena diberi beban untuk mencari kebenaran materiil ;
Adanya ketidakseimbangan antara kedudukan Penggugat (orang atau badan hukum perdata) mempunyai kedudukan yang lebih lemah dan Tergugat (Pejabat Tata Usaha Negara) sebagai pemegang kekuasaan publik ;
lanjutan
Sistim pembuktian mengarah kepada sistim pembuktian bebas
Gugatan tidak mutlak bersifat menunda pelaksanaan keputusan Tata Usaha Negara ;
Para pihak yang terlibat dalam sengketa harus didengar penjelasan nya sebelum hakim membuat putusannya ;
Kebenaran yang dicapai adalah kebenaran materiil ;
Upaya Penyelesaian sengketa pada Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan upaya adminstrasi,
KEKUASAAN PENGADILAN PAJAK (Ps. 31- Ps. 33)
PP bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak
PP dl hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perU2an yg berlaku
Dl hal gugatan PP memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak, keputusan pembetulan atau keputusan lain (kedaluarsaan penagihan pajak).
Lanjutan
Gugatan tidak mutlak bersifat menunda pelaksanaan keputusan Tata Usaha Negara ;
Para pihak yang terlibat dalam sengketa harus didengar penjelasan nya sebelum hakim membuat putusannya ;
Kebenaran yang dicapai adalah kebenaran materiil
Pengadilan bertahap
Tidak puas dengan keputusan tk pertama dapat ajukan permohonan banding ke pengadilan yang lebih
Pengadilan Pajak dapat memeriksa kembali keputusan tk pertama (fiskus);
Keputusan tk pertama tidak dapat ditunda
Pemohon banding tidak perlu hadir dalam persidangan
DOMAIN
Pengadilan Pajak (PP), berbeda. tugas dan wewenangnya dan berada di luar tugas dan wewenang Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara
tunduk pada Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kehakiman., sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 1999. Pasal 2 Undang-undang nomor 14 tahun 2002
Pro & Kontra Eksistensi PP
Pakar Hukum :
a. Kedudukan Pengadilan Pajak tidak dapat dilepaskan dari Undang-undang nomor 35 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 4 Tahun 2004 juncto Undang-undang nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman
b. Secara normatif kedudukan Pengadilan Pajak masuk dalam bingkai salah satu lingkungan peradilan yang telah ada.
Lanjutan Pro & Kontra
Secara normatif kedudukan Pengadilan Pajak masuk dalam bingkai salah satu lingkungan peradilan yang telah ada. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 24 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 Amandemen ketiga juncto Pasal 10 Undang-undang nomor 14 Tahun 1970. Undang-undang nomor 14 Tahun 2002, membentuk Peradilan Pajak yang bersifat terpisah dari sistim peradilan yang berlaku.
Lanjutan pro & kontra
Ditinjau dari penerapan asas hukum dalam tata urutan peraturan perundang-undangan, dapat dikatakan bertentangan karena Pasal 24 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 Amandemen ketiga secara tegas hanya mengenal empat lingkungan peradilan
Pengujian Eksistensi Pengadilan Pajak
Gugatan. Diajukan kepada Mahkamah Konstitusi.. Permohonan bertanggal 9 Pebruari 2004 tersebut diajukan oleh PT Apota Wibawa, yang sebelumnya telah ditolak permohonan bandingnya oleh Pengadilan Pajak
Tentang Fakta-fakta Hukum
Rancangan Undang-undang Pengadilan Pajak berindikasi tidak di “sosialisasikan”
keputusan Direktur Jenderal (Pejabat pemerintah) adalah termasuk dalam pengertian “Beschikking” sesuai Pasal 53 ayat (1) UU nomor 5 Tahun 1986, merupakan objek yang dapat diajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Putusan PP melanggar HakAsasi Manusia
Aspek Formal & Materiil
UU Pengadilan Pajak tidak berdasarkan “Naskah Akademis”
Pasal 36 ayat (4) UU No. 14/2002 jelas tidak ada jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (setoran 50%)
Undang-undang Pengadilan Pajak dalam praktek dan pelaksanaannya telah menyimpang dari UUD 1945 dengan memberikan wewenang kepada eksekutif
Lanjutan
tidak memenuhi syarat sebagai salah satu kekuasaan kehakiman seperti dimaksud dalam Pasal 24 Undang-undang Dasar 1945 dan bahkan bertentangan dengannya, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat
lanjutan
Putusan Pengadilan Pajak tidak dapat lagi diajukan gugatan, banding atau kasasi bertentangan dengan Pasal-pasal 43, 44, dan 45 Undang-undang nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi
Naskah Akademik :
Dalil yang dikemukakan oleh Pemohon adalah hal yang perlu untuk dilakukan dalam pembuatan suatu undang-undang, namun bukanlah merupakan keharusan yng disyaratkan Undang-undang Dasar 1945 sehingga menyebabkan pembuatan undang-undang menjadi tidak sah jika dilakukan.
Perlindungan Hak Wajib Pajak
Dengan adanya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, sengketa pajak diselesai kan dengan proses peradilan murni karena pada masa lalu sengketa pajak diselesaikan oleh lembaga quasi peradilan yaitu Majelis Pertimbangan Pajak yang kemudian digantikan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
Asas Praduga Tidak Bersalah (presumption of innocent)
Peradilan pajak bukan peradilan pidana, tetapi lebih ke administrasi negara dan khususnya tentang pelaksanaan aturan hukum pajak yang benar.
asas praduga tidak bersalah dalam pengertian hukum pidana dan tidak ada kaitannyanya dalam peradilan pajak.
Kewajiban membayar 50% bukan didasarkan atas vonis kesalahan pidana atau hukuman atau hukuman denda,
PP Tanpa Kasasi ?
secara substantif pemeriksaan kasasi oleh Mahkamah Agung secara tidak langsung akan dilakukan, hal ini dikarenakan salah satu alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan peninjauan kembali menurut Pasal 91 huruf (e)
Pasal 30 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 yang menyatakan bahwa kasasi diajukan dengan alasan sebagai berikut :
Lanjutan PP tanpa kasasi
(1) pengadilan tidak berwenang atau melampaui
batas kewenangan;
pengadilan salah menerapkan atau melanggar
hukum yang berlaku
(3) lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion)
Perubahan UUD 45 ketiga Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan :
“ Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna mennegakkan hukum dan keadilan.”
Lanjuutan dissenting opinion
Pengadilan Pajak merupakan bagian dari sebuah lembaga peradilan yang merdeka dan harus berada dalam salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung
UU Nomor 14 tahun 2002 dinyatkan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan direkomendasikan untuk direvisi agar sesuai dengan sistim kekuasaan kehakiman menurut Undang-undang Dasar 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Secara substantif Peninjauan Kembali Undang-undang Pengadilan Pajak (Pasal 91 huruf e sama dengan substansi Kasasi tidak berarti selalu dibuka kemungkinan mengajukan kasasi bagi setiap perkara yang diputus oleh pengadilan yang bersangkutan.
Tidak adanya upaya kasasi pada Pengadil an Pajak tidak berarti Pengadilan Pajak tidak berpuncak kepada Mahkamah Agung (dapat dibaca pada Pasal 6 ayat (1) UU Pengadilan Pajak,
Pro Eksistensi Pengadilan Pajak
Para pakar hukum (seperti Prins, Utrecht, Prayudi dan lainnya) menyatakan sebenar nya secara substansi tidak membedakan antara keputusan (beshicking) dan ketetap an, semuanya dianggap sebagai tindakan hukum.atau perbuatan hukum di bidang publik yang bersifat memaksa.
Peradilan di bidang perpajakan sudah eksis jauh sebelum di bentuknya Pengadil an Tata Usaha Negara, yaitu Institusi Pertimbangan Pajak pada tahun 1915
Ciri & Corak Tersendiri Pajak
“ Falsafah dan landasan yang menjadi latar belakang dan dasar Undang-undang ini tercermin dalam ketentuan- ketentuan yang mengatur sistem dan mekanisme tersebut menjadi ciri dan corak tersendiri dalam sistem perpajakan Indonesia karena kedudukan Undang-undang ini yang akan menjadi “ketentuan umum” bagi perundang-undangan perpajakan yang lain “
Lanjutan ciri & corak
Keputusan perpajakan, didasarkan kepada ketentuan yang mengatur sistim dan mekanisme perpajakan dan menjadi ciri dan corak tersendiri , sehingga berada di luar lingkup tata usaha negara.. Pasal 27 ayat (1) , menyatakan bahwa Wajib pajak dapat menyampaikan banding kepada peradilan pajak
UU Nomor 14 Tahun 2002
“Penyelesaian sengketa perpajakan memerlukan tenaga-tenaga Hakim khusus yang mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah Sarjana Hukum atau sarjana lain”
dan
“Sengketa yang diproses dalam Pengadilan Pajak khusus menyangkut sengketa perpajakan “
Kebutuhan Keadilan dan Perlindungan
Keberadaan Pengadilan Pajak di tengah masyarakat,meskipun ada sementara yang tidak menyetujui dengan berbagai alasan, tetapi yang pasti dibutuhkan masyarakat dalam mencari kebenaran dan keadilan.
UPAYA HUKUM
Keputusan aparat pemerintahan (dl hal ini fiskus) dapat diajukan ke PTUN dan dapat diperiksa dan diputus di sana. Tetapi pelak sanaan putusan tsb tdk dapat dilaksanakn oleh fiskus;
Mahkamah Agung, uji materi keputusan fiskus (Menkeu qq DJBC= Pjk Ekspor)
Melalui lembaga keberatan, kewenangan penye lesaian dalam tingkat pertama oleh fiskus dengan batasan waktu penyelesaian
(vide : penjelasan Ps 26/ayar 1 KUP)
UPAYA HUKUM LAIN
Keputusan aparat pemerintahan (dl hal ini fiskus) dapat diajukan ke PTUN dan dapat diperiksa dan diputus di sana. Tetapi pelak sanaan putusan tsb tdk dapat dilaksanakn oleh fiskus;
Mahkamah Agung, uji materi keputusan fiskus (Menkeu qq DJBC= Pjk Ekspor)
Melalui lembaga keberatan, kewenangan penye lesaian dalam tingkat pertama oleh fiskus dengan batasan waktu penyelesaian
(vide : penjelasan Ps 26/ayar 1 KUP)
HAK WP U/ TDK SETUJU/MENOLAK
Keberatan :
Pengajuan surat keberatan
Pernyataan tidak setuju atau menolak
Pokok Sengketa (formal atau material)
Alasan-alasan
Kelengkapan dokumen (SKPKB,, SPKPBM, SSP, SSPCP, Srt Bukti Jaminan )
Surat-surat penting lain (alat bukti)
Jangka Waktu, tanggal pengiriman
Sebelum keberatan WP dpt minta penjelasan
Yg dapat diajukan keberatan
PAJAK
SKPKB
SKPKBT
SKPLB
Pemotongan/Pemungutan oleh pihak ketiga.
Sanksi administrasi berupadenda/bunga
PABEAN
SKPKPBM :
Klasifikasi tarif
Nilai pabean
PPN Impor
Temuan Audit/verifi kasi
Sanksi Administrasi tambah bayar atau bunga
APA YG PERLU DIPERHATIKAN
Setelah menerima Surat Keputusan, pertama dipelajari terlebih dahulu segi formal (terma suk pertimbangan yuridis, seperti pemenuhan cara pemeriksaan dan norma penghitungan- vide Kep. Menkeu 545/2000 sdd 199/2007)
Selanjutnya pelajari mengenai material nya, yaitu apakah penghitungan sudah benar, norma/metode sudah sesuai, penghitungan pajak terutang bukan atas dasar asumsi.
Terakhir tentukan pokok sengketanya ( ! )
KEBERATAN DITOLAK !
Jangka Waktu penolakan sebelum 3 bulan sejak surat keberatan diterima. (pembukti an dengan buku ekspedisi pengiriman atau cap pos, resi jasa titipan)
Penolakan harus disertai alasan-alasan yang jelas
Penolakan harus sesuai dengan yang menjadi pokok sengketa
UPAYA HUKUM TAHAP KEDUA BANDING (appeal)
SIAPA YANG BERSENGKETA ?
PEMERINTAH
DIRJEN PAJAK
DIRJEN BEA CUKAI
GUBERNUR
BUPATI
WALIKOTA
PEJABAT YG DITUNJUK
WP INDIVIDU
BD HK NASIONAL (BUMN,BUMD)
BD HK ASING
B.U.T.
PERWAKILAN DAGANG
PKP
Hak pengajuan banding
Setiap WP atau pengguna jasa kepabeanan diberikan hak untuk mengajukan banding dan ketidak setujuannya atas keputusan fiskus
Pasal 17 juncto Ps. 93 UU Nr 10/1995 Ttg Kepabeanan sdd UU Nr 17/2006
PENGAJUAN BANDING
Permohonan diajukan tidak lebih dari 3 bulan setelah surat penolakan keberatan ;
Kelengkapan dokumen-dokumen untuk pembuktian dan rekonsiliasi ;
Membuat rekapitulasi dari faktur pajak, nota retur ;
Copy surat keberatan dan keputusan penolakan keberatan
Surat Uraian banding (S.U.B) atau Surat tanggapan (Ps. 44)
SUB dibuat oleh Terbanding/Tergugat, berkaitan dg berkas perkara sengketa ;
Diserahkan ke PP dl waktu 3 (tiga) bulan sejak tgl dikirim permintaan SUB atau satu bulan sejak dikirim surat permintaan Tanggapan ;
Salinan SUB atau Surat Tanggapan oleh Sekr PP dikirim kepada pemohon banding/Penggugat – waktu 14 hari sejak tgl diterima
Pemohon banding/penggugat menyerahkan surat bantahan dl waktu 30 hari
Salinan surat bantahan dikirimkan kepada Terban ding atau Tergugat
Isi S.U.B.
Formalitas Banding/Gugatan
Dasar hukum yg diterapkan p. banding/gugatan
Keputusan yg dibanding/digugat
Alasan
Materi Banding/Gugatan
Jumlah koreksi/nilai pajak terutang
Pembayaran
Kesimpulan dan Usul
Secara formal
Secara material
SURAT BANTAHAN
Atas SUB Pemohon banding/penggugat dapat membuat bantahan
Pemohon banding/penggugat menyerahkan surat bantahan dl waktu 30 hari
Surat bantahan memuat alasan, dasar hukum dan bukti2 tambahan untuk menyanggah SUB
SUB dan Surat bantahan bukan merupakan suatu keharusan, jika SUB atau bantahan tdk dibuat proses sidang tetap berjalan.
Salinan surat bantahan dikirimkan kepada Terban ding atau Tergugat oleh Sekretariat P. Pajak
KEKUASAAN PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus perkara (bersifat tetap dan final)
Objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan pemohon banding dalam permohonan keberatan
Untuk keperluan pemeriksaan sengketa pajak, P.Pjk dpt memanggil atau minta data /keterangan dari pihak ketiga
Putusan P.Pjk tdk dpt diajukan gugatan ke Per. Umum, TUN atau lain. Kecuali “tdd”
LINGKUP SENGKETA PADA PERADILAN PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan
PPN Barang dan Jasa
PPn/BM
PBB
BM,Klasifikasi Barang,PPN Impor, Cukai, pemblokiran importir, kekurangan stock bahan baku
Pelaksanaan Penagihan Pajak
Bea Perolehan Hak Atas Tanah + Bangunan
Pemenuhan Ketentuan Formal
Diajukan terhadap keputusan keberatan ;
Permohonan banding di bidang perpajakan tidak dapat diajukan ke pengadilan lain selain P.Pajak ;
Proses banding tidak menunda kewajiban membayar pajak/bea masuk/cukai terutang dan penagihan pajak dapat dilaksanakan
WP dapat mengajukan permohonan penunda an pembayaran pajak terutang.
Yg Harus diperhatikan dlm pengajuan banding
Jangka waktu banding : pajak – 3 bulan, pabean/cukai – 60 hari
Akta notaris pendirian perusahaan yg menyebutkan pengurus perusahaan ( setiap 5 th akta diperbaha rui)
Surat kuasa khusus dari pengurus perusahaan, utk kuasa hukum yang telah disahkan oleh Ketua PP
SSP/SSPCP asli
Bukti jaminan bank
Copy surat keputusan fiskus yg dibanding
Pembuktian melalui dokumen
PAJAK
SKPKB/SPT
Copy surat keberatan
SSP 50%, asli
Faktur pajak
Nota retur
Delivery Order
Bank Voucher
Bukti Transfer
Debet Account
Kontrak kerja
HPP,LHP,KKP SPHP
PABEAN
SPTNP
PIB dan dokumen2 :
Transportasi, Financial
dan Insurance
SSPCP
Bukti tanda terima jaminan Bukti Transfer
Buku Gudang
Certificate of Analysis
Data tehnis
INP/DNP
Pembuktian melalui pembukuan
Sistem pengendalian intern
Penyanjian hasil transaksi keuangan
Informasi keuangan yg berguna bagi pengambil keputusan ;
Kepatuhan (complience)
Aktifitas perusahaan (peredaran usaha)
Pemungutan PPN keluaran, masukan, setoran PPN terutang dan direkonsiliasi dg SPT .
Pembuktian melalui pembukuan
Untuk mengetahui cash flow dari pihak ketiga yang membiayai importasi ;
Membuktikan kebenaran norma perhitungan yang diterapkan
Membuktikan pembukuan dilakukan dalam bahasa Indonesia
Rekonsiliasi dengan bukti2 transaksi (pembu kuan kas bank, piutang, hak penerimaan bunga, besar investasi)
PEMBUKTIAN MELALUI REKONSILIASI
Tujuan : untuk mempercepat proses peme riksaan pada sidang ;
Dilakukan oleh Pemohon Banding, Terban ding dan disaksikan oleh staf Panitera.
Dilakukan di pengadilan pjk atau tempat lain
Ditentukan waktu pelaksanaannya ;
Dibacakan (dilaporkan) di depan sidang
ALAT BUKTI
Akta Otentik, surat yg dibuat dihadapan pejabat umum yg berwenang;
Akta di bawah tangan, surat yg dibuat dan ditanda tangani oleh pihak2 ybs.
Surat keputusan/ketetapan
Surat atau tulisan lain yang ada kaitannya dg masalah banding
Keterangan ahli
Pengetahuan Hakim
PEMBUKTIAN TTG JANGKA WAKTU
DAPAT DIJADIKAN BUKTI :
Tanggal stempel pos (amplop pengiriman keputusan)
Buku ekspedisi pengiriman yg dicap kantor pos, resi pengiriman jasa titipan)
Surat tanda penerimaan keberatan
TIDAK DAPAT DIJADIKAN BUKTI :
Cap penerimaan surat kantor WP,
Pernyataan lisan/tertulis dari Manajemen;
SYARAT PENGAJUAN GUGATAN
Gugatan bukan permohonan
Diajukan secara tertulis dl bhs Indonesia
Jangka waktu 14 hari dan 30 hr selain thd pelaksanaan penagihan pajak.
Jangka waktu tdk mengikat kalau force majeur
Terhadap satu pelaksanaan penagihan 2 surat gugatan
Kuasa hukum yg ditunjuk disertai alasan2 yg jelas.
KELEMAHAN PEMOHON BANDING
Kelalaian dalam menghitung jangka waktu
Setelah terima S.Keptsn. Fokus kpd materi
Kesalahan prosedural (kesalahan terminologi atau alamat yang dituju)
Kesalahan penerapan pasal u/hal yg diseng ketakan
Kurang lengkapnya bukti pendukung atau akta notaris belum diperpanjang
Keabsahan penandatangan surat keberatan/ banding
Kelemahan…. lanjt
Keabsahan pemberian kuasa
Pembayaran SSP/SSPCP belum dilakukan atau lewat waktu ;
Kelemahan pengetahuan tehnis ;
Ketidak jujuran pemohon ;
Meskipun UU tdk mengharuskan pemohon banding hadir, tetapi kenyataannya perlu.
Tidak/kurang rinci permohonan banding ;
Pembukuan tidak menurut ketentuan yang berlaku.
PERSIAPAN PERSIDANGAN
Rencana Umum sidang disusun oleh Sekretaris PP dengan membuat daftar berkas perkara yg disidangkan ;
Penunjukan Majelis Hakim dan panitera ;
Sesuai harsinom (hari sidang normal) majelis akan bersidang 2 X satu minggu, diselingI sidang baca putusan ;
Persidangan terbagi atas dua berita acara:sidang BAC (Berita Acara Cepat) dan sidang BAB (Berita Acara Biasa) atau BACLB (Berita Acara Cepat Alih Acara Biasa)
BERITA ACARA CEPAT
Apa yang harus dipersiapkan ?
BAC merupakan sidang untuk memeriksa pemenuhan formal permohonan banding atau pengajuan gugatan
Persiapan : semua kelengkapan dokumen, surat kuasa(bukti pemotongan PPh 21, akta notaris pendirian perusahaan,SSP/SSPCP asli, bukti penyetoran 50% pajak terutang, bukti penerimaan jaminan.
B.A.C (lanjutan)
Apa yang diperiksa Hakim ?
Sebelum memeriksa perkara, hakim memerintah panitera untuk membacakan Risalah Sengketa Banding
Nama masing2 yang bersengketa
Banding atau gugatan atas penolakan keberatan atau hal yg digugat
Dasar formal permohonan Banding/pengajuan gugatan
Dasar hukum dan alasan pengajuan banding/gu gatan
PUTUSAN DALAM B.A.C
Pada sidang BAC hakim dapat memutuskan
Sidang dilanjutkan ke Berita Acara Biasa, karena pemenuhan ketentuan formal sdh dipenuhi;
Sidang BAC ditunda, krn ada yg harus di lengkapi ;
Pemeriksaan formal selesai dan sidang dialihkan ke BAB (3 bulan)
Putusan T.d.d atau tidak dapat diterima, karena Syarat formal tifak dipenuhi
Mengapa ada putusan “tdd atau tidak dapat diterima?”
Tidak diketahui penandatangannya
Bukan kewenangan Peng. Pajak
Tidak dimaksudkan u/ ditujukan kpd P.P
Dibuat tidak dalam bahasa Indonesia
Tidak berisi penolakan atas kpts Terbanding
Dibuat satu surat u/ beberapa keputusan
Tidak disertai bukti SSP/SSPCP asli
Penandatanganan oleh orang yg tidak berwenang
APA YG PERLU DIPERHATIKAN DALAM B.A.C
Pemohon Banding/penggugat perlu hadir u/ mengklarifikasikan pokok sengketa/gugatan
Memperbaiki substansi dalam surat banding atau gugatan
Kesempatan untuk membayar SSP 50% jika jangka waktu belum terlampaui
Melengkapi dokumen-dokumen pelengkap yang masih diperlukan.
BERITA ACARA BIASA
Pihak2 yang bersengketa
Nama pejabat yg mewakili Terbanding
Nama Kuasa pemohon Banding
Pokok Sengketa
Pengulangan pemeriksaan ketentuan formal
Pemeriksaan material
Menghadirkan saksi ahli
Rekonsiliasi (dilakukan di gd P. Pjk atau tempat lain)
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK
“Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Y M E”
Identitas Pemohon Banding/Pnggugat
Nama, dan alamat terbanding/tergugat
Hari, tanggal diterimanya surat Banding/Gugatan
Ringkasan Banding/Gugatan, SUB, Surat tanggapan Surat Bantahan
Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diaju kan dan fakta dalam proses persidangan
Alasan hukum yg menjadi dasar putusan
Amar putusan ttg sengketa
Hari,tgl, nama hakim yg memutus, nama panitera
PELAKSANAAN PUTUSAN PP
Teknis dan Administrasi
Putusan dibacakan pada hari, tanggal yang jelas, namun ada kemungkinan perbaikan redaksional, kesalahan penulisan,/perhitungan (panitera)
Putusan akan diserahkan kepada Sekretariat untuk disampaikan kepada pihak2 yang bersengketa.
Putusan PP langsung dapat dilaksanakan
Putusan dilaksanakan oleh pejabat yg berwenang dl waktu 30 hr
Pejabat yg tdk melaksanakan putusan dikenakan sanksi
PENINJAUAN KEMBALI (PK)
Dilakukan jika ada Novum
Permohonan ke Mahkamah Agung
Membayar biaya perkara Rp. 2,500.000
Permohonan terbagi atas dua bundel :
a. bundel A : surat banding/gugatan dan semua kegiatan/proses persidangan
b. Bundel B :himpunan surat2 sengketa (salinan resmi putusan PP,akta permohonan PK, tanda terima PK, Surat Kuasa Hukum Khusus, salinan permohonan PK dan bantahan)
keberatan dan banding
Peradilan Perpajakan
Sengketa Perpajakan
Eksistensi Pengadilan Pajak
Hukum Acara Sidang
Putusan
Peninjauan Kembali (PK)
Wewenang pemeriksaan dan putusan perkara (ps. 31)
1.Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak atas sengketa pajak
2. Banding Pengadilan Pajak hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, yang diterbitkan oleh fiskus (Direktur Jenderal Pajak/Bea dan Cukai).
3. Sengketa pajak yang menjadi obyek pemeriksa an adalah sengketa yang dikemukakan pemohon banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan.
wewenang Pengadilan Pajak
1. Masalah Gugatan diajukan oleh Wajib Pajak,
2. Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagih an pajak
3. Keputusan Pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) tentang KUP dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
Atribusi Perbedaan Pendapat Antara WP dan Fiskus
1. Pelaksanaan wewenang fiskus
2. Pemeriksaan Perpajakan
3. Pemahaman dan penafsiran ktt perU2an
4. Penghitungan pajak yg harus dibayar
5. Penerapan sanksi administrasi
6. Keputusan atau Penetapan
Dasar hukum eksistensi Pengadilan Pajak
Pasal 2 UU nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dimuat pengertian mengenai Pengadilan Pajak yaitu:
“ Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.”
Lanjutan ………..
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 sebagai
Perubahan atas Undang-undang nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara, pada Pasal 9A dan penjelasan nya,
disebutkan :
“ Di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dapat diadakan pengkhususan Pengadilan Pajak yang diatur dengan undang-undang
Lanjutan …………….
Undang-undang nomor 4 Tahun 2004 ttg
Kekuasaan kehakiman
“Penjelasan Pasal 15 lebih lanjut menegas
kan bahwa Pengadilan Pajak dapat
dibentuk sebagai pengadilan khusus di
lingkungan peradilan tata usaha negara
yang diatur dengan Undang-undang…”
Pasal 2 UU PP
1. Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yg
melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi
WP atau penanggung pajak yg mencari ke
adilan.
2. Penjelasan Ps. 2 Pengadilan pajak adalah
badan peradilan pajak
Lanjutan …………
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 sebagai
Perubahan atas Undang-undang nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara, pada Pasal 9A dan penjelasan nya,
disebutkan :
“ Di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dapat diadakan pengkhususan Pengadilan Pajak yang diatur dengan undang-undang”.
Lanjutan ……….
Dalam Pasal 10 dan Pasal 15 Undang-undang
Nomor 4 Tahun 2004 serta Pasal 9A Undang-
undang Nomor 9 Tahun 2004, Pengadilan Pajak
yang dibentuk dengan Undang-undang nomor 14
Tahun 2002 adalah pengadilan khusus di
lingkungan peradilan tata usaha negara dan
sebagai badan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah Agung, sebagai mana dimaksud pada
Pasal 24 UUD 1945..
Lanjutan …………….
Pengadilan Pajak merupakan pengadilan
banding, seperti diatur Undang -undang nomor 14 tahun 2002 pasal 1 ayat (6) yang memuat mengenai . pengertian banding , yaitu :
“Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang-undang an yang berlaku “
Manajemen Pengadilan Pajak
Pimpinan Pengadilan Pajak, yang berdasarkan Pasal 7 Undang-undang 14 Tahun 2002 terdiri dari : Seorang Ketua dan paling banyak 5 orang Wakil Ketua, , masing menangani bidang yudisial dan non yudisial.
Hakim pada Pengadilan Pajak adalah pejabat negara (Pasal 8 ayat 4), yang dapat ditunjuk oleh Ketua Pengadilan menjadi (a) Ketua Majelis, (2) Hakim anggota dan (c) Hakim Tunggal (pasal 47)
Sekretaris/panitera
Pengangkatan Hakim Pajak
(status Pejabat Negara)
Menteri Persetujuan Diangkat
Keuangan M.A. Presiden
Pengangkatan
Pajak Tertentu Hakim Ad hoc
Keahlian tertentu
Larangan bagi Hakim merangkap :
1. Pelaksana putusan PP
2. wali, pengampu atau pejabat yang terkait
dg suatu sengketa
3. Penasehat hukum
4. Konsultan pajak
5. Akuntan publik
6. Pengusaha
Kekuasaan Pengadilan Pajak
Tugas dan wewenang
memeriksa dan memutus
Banding Gugatan
Sengketa atas Plksn Penagihan Pjk
Kep. Keberatan Kept. Pembetulan
Kept lain (Ps 23 KUP)
Perbedaan Waktu
Peran Ganda PP ?
1. Pengadilan pajak sebagai pengadilan tk pertama
2. Pengadilan Pajak sebagai pengadilan tk
terakhir
3. Putusan PP tdk dpt diajukan gugatan ke
Peng. Umum. PTUN, kec. TDD
4. Upaya luar biasa : Peninjauan kembali
Sengketa
Perpajakan
Unsur-unsur Sengketa Pajak
1. Sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan (bersifat khusus dan mempunyai karakteristik tersendiri.
2.Terdapat 2 pihak yang bersengketa, yaitu Wajib Pajak atau Penanggung Pajak atau Pembayar pajak versus pejabat perpajakan yang berwenang memberikan keputusan tertulis ;
3. Keputusan ditolak oleh WP
4. Atas keputusan tersebut di atas, dapat diajukan banding atau Gugatan, jika oleh Wajib Pajak yang berkeberatan dirasakan tidak adil atau tidak tepat.
Jenis Sengketa
Sengketa karena kesalahan atau pelanggaran formal., yaitu sengketa ini terjadi jika, perundang -undangan atau peratur an-peraturan pelaksanaan mengenai perpajakan tidak dipatuhi
Sengketa karena kesalahan atau pelanggaran material lebih di karenakan salah perhitungan, salah pemberitahuan mengenai pajak-pajak
MENGAPA TERJADI SENGKETA (WP)
Sengketa akibat Pemeriksaan & Keputusan (Keberatan)
1. Hasil pemeriksaan :
a. PSK, PSL
b. P.A. LHP, SPHP
c. DTS, LHA, Hasil Temuan Audit,
d. Penetapan Kembali
2. Surat Keputusan/ketetapan
SKPKB, SKPKBT,SPKPBM
MENGAPA … (lanjutan)
Penelitian dokumen pemberitahuan
Penerapan Perundang-undangan
Perbedaan pemahaman perundang- undangan
Perbedaan persepsi
Penafsiran ketentuan per U 2 an
Penghitungan besarnya koreksi + denda
Penerapan norma penghitungan/metode
“Kesewenangan pejabat fiskus”
Keputusan &Gugatan
1. Keputusan keberatan Banding
2. Pelaksanaan :
STP
Surat Paksa Gugatan
Penyitaan,
Lelang
Siapa yang dapat mengajukan sengketa ?
1. Wajib Pajak Perorangan,
2. Badan Hukum Nasional
3. Badan Hukum Asing
4. Badan Usaha Tetap
5. Perwakilan Dagang
6. PKP
Lanjutan
7. Dalam hal-hal tertentu, sengketa ini
dapat diajukan oleh pihak ketiga yang
mendapatkan kuasa dari WP untuk
mewakili orang/badan hukum dalam
pengajuan dan penyelesaian sengketa
pajak.
4. Kuasa Hukum yang terdaftar
Objek Pemeriksaan Sengketa oleh PP
1. Sengketa yang dikemukakan oleh
Pemohon Banding dalam keberatan
2. Yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan
3. keputusan/ketetapan yang diterbitkan
oleh pejabat yang berwenang
Penyelesaian Sengketa
Versi Fiskus
dan upaya hukum
Penyelesaian Sengketa Versi Fiskus
Penerapan Pasal 36 K.U.P. atau Ps. 37a, 38
a. Mengurangkan dan menghapuskan sanksi administrasi ;
b. Mengurangkan/membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar ;
c. Mengurangkan/membatalkan STP (Ps 14)
d. Membatalkan hasil pemeriksaan pajak ;
Pengaruh penerapan Pasal 36 dan 92A
1. Keputusan Dirjen merupakan kep. Final
2. Harus segera dilaksanakan ;
3. Tidak dapat diajukan keberatan, kecuali
dicabut ;
4. Tidak dapat diajukan banding;
5. Tidak dapat diajukan gugatan ;
6. Tidak dapat diajukan upaya hukum luar
biasa (P.K.)
Penyelesaian
Sengketa Versi
Pengadilan Pajak
UU No. 14 Th 2002
Keberatan
Unsur :
1. Adanya keputusan tertulis pejabat
2. Penolakan atau ketidaksetujuan WP terhadap
keputusan pejabat
3. Pengajuan permohonan keberatan
secara tertulis kepada Direktur Jenderal
3. Jangka waktu jatuh tempo
4. Kelengkapan dokumen dan bukti (SKP
bukti tertulis dan lainnya)
5. SPT dan hasil audit akuntan publik
Pengertian keputusan
Sesuai dengan pasal 1 ayat (4) Undang-undang
nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
memberikan definisi tentang apa yang
dimaksudkan dengan keputusan , yaitu :
“ Suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Langkah-langkah Pra Keberatan
1. Menggunakan hak WP untuk minta penjelasan dari DJP.
2. Pemintaan penjelasan ini wajib dipenuhi secara tertulis.
3. Dengan penjelasan ini WP dapat menyu sun surat keberatan dengan alasan yang kuat.
4. Penjelasan tentang DPP, penghitungan rugi dan pemotongan dan pemungutan pajak yang telah ditetapkan.
isi surat keberatan
1. Pernyataan tidak setuju atau menolak
2. Pokok Sengketa (formal atau material)
3. Alasan-alasanKelengkapan dokumen (SPTNP)
4. Jangka Waktu, tanggal pengiriman
5. Bukti tertulis telah minta penjelasan
6. Kelengkapan dokumen dan bukti (S.KTTPN)
7. bukti tertulis dan lainnya)SPT dan hasil audit
akuntan publik
8. Matriks permasalahan
Yg dapat diajukan keberatan
1. PAJAK
2. SKPKB
3. SKPKBT
4. SKPLB
5. Pemotongan/Pemungutan oleh pihak
ketiga, berdasarkan ktt per-U2-an
6. Sanksi administrasi berupa denda/
bunga
Yg dapat diajukan keberatan
PABEAN
SKPKPBM :
Klasifikasi tarif
Nilai pabean
PPN Impor
Temuan Audit/ verifikasi
Sanksi Administrasi tambah bayar atau bunga
APA YG PERLU DIPERHATIKAN Setelah menerima Surat Keputusan
1. pertama dipelajari terlebih dahulu segi formal (termasuk pertimbangan yuridis, seperti pemenuhan cara pemeriksaan
2.Kedua, materialnya, yaitu apakah penghitungan sudah benar (norma penghitungan- vude Kep. Menkeu 199/2008) sudah sesuai,
3. penghitungan pajak terutang bukan atas dasar asumsi.
Terakhir tentukan pokok sengketanya ( ! )
Syarat Pengajuan Keberatan
1. Keberatan ditulis dalam bhs Indonesia
2. Menyebutkan jumlah pajak yg terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP
3. Alasan yang menjadi dasar penghitungan
4. Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima SKP
5. Melunasi (Setoran) pajak minimal yg disepakati dl Pembahasan Akhir
6. Tidak memenuhi persyaratan tsb. Dianggap bukan merupakan surat keberatan (TDD)
Syarat lain
Tanda penerimaan dari pegawai
Tanda terima dari pos
Resi pengiriman melalui jasa titipan
Jangka waktu dihitung sejak penerimaan surat keberatan
WP dapat memperbaiki permohonan, asal masih dalam jangka waktu yang telah ditetapkan (3 bulan).
KEBERATAN DITOLAK/DITERIMA
Jangka Waktu penolakan sebelum 3 bulan sejak surat keberatan diterima. (pembuktian dengan agenda pengiriman atau cap pos, resi jasa titipan)
Penolakan harus disertai alasan-alasan yang jelas
Penolakan harus sesuai dengan yang menjadi pokok sengketa
Keberatan diterima, penghitungan bm – pajak yg telah dibayar
Keberatan ditolak, tidak ajukan banding.
1. Harus melunasi pajak dari SK – yg telah
telah dbayar sblm surat keberatan
2. Dilunasi paling lambat 1 (satu) bln sejak
sejak tanggal penerbitan SK.
3. Penagihan dg surat paksa akan dilaksana
kan apabila WP tidak melunasi.
Pengertian Sengketa Pajak
“ Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajak an antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada pengadilan pajak berdasar kan peraturan perundang-undangan perpajakan termasuk Gugatan atas pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.”
UPAYA HUKUM TAHAP KEDUA BANDING(appeal)
DASAR HUKUM PENGADILAN PAJAK
Undang-undang 1945
UU Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Pajak
UU POKOK Kehakiman
* Pertimbangan :
Menjamin kedudukan hukum yang sama bagi warga masyarakat
Peningkatan jumlah wajib pajak dan pemahaman akan hak dan kewajibannya dalam melaksanakan peraturan per-U-an perpajakan tdk dpt dihindarkan timbulnya sengketa pajak.
Pertimbangan (lanjutan)
c. Memberikan perlindungan atas pemulihan hak-hal wajib pajak ;
d. Perpajakan yang mempunyai sifat dan karakteristik sendiri di lingkup sistem peradilan administrasi ;
e. Peradilan perpajakan (IPP,MPP) sudah eksis sebelum adanya UU Peradilan Tata Usaha Negara
Pengertian-pengertian
Pejabat yg berwenang DJP atau DJBC
Pajak – semua jenis pajak yang dipungut pemerintah pusat maupun daerah
Peraturan perpajakan, semua peraturan di bidang perpajakan ;
Pengertian (lanjutan)
Keputusan, penetapan tertulis yg dikeluarkan oleh pejabat berwenang berdasarkan peraturan per undang²an perpajakan dan dlm rangka pelaksanaan UU Penagihan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Banding- upaya hukum oleh WP terhadap suatu keputusan yg dapat diajukan banding berdasarkan peraturan per undang²an
Lanjutan…………
Gugatan – Upaya hukum yg dapat dilakukan WP/PP terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yg dapat diajukan gugatan.
Surat Uraian banding (SUB) surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yg berisi jawaban atau alasan Banding
Surat tanggapan surat tergugat kepada PP yg berisi jawaban atas Gugatan yg diajukan;
Pengertian (lanjutan)
Peninjauan Kembali (PK) = upaya hukum luar biasa ;
Surat Bantahan, surat dari pemohon banding atau penggugat kepada PP berisi bantahan atas SUB atau Surat Tanggapan
Tgl diterima= tgl stempel pos pengiriman, tgl fax, tgl keputusan atau putusan diterima langsung ;
Ketentuan Formal Pengajuan
1. Ps. 35:
a. Bahasa Indonesia
b. Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tgl
diterima keputusan yg dibanding
c. Dalam keadaan force majeur jangka waktu tidak mengikat
Lanjutan ……….
2. Pasal 36
a. Terhadap 1 keputusan = 1 surat banding
b. Alasan yang jelas (Alasan tidak sama dengan keberatan)
c. Dilampirkan salinan keputusan yang
dibanding
d. SSP 50% (Ps. 36 ayat 4) dalam hal banding
diajukan terhadap besarnya jumlah pajak
yang terutang
HUKUM ACARA
PENGADILAN PAJAK
BERITA ACARA CEPAT
Pemeriksaan Formal
Pihak yang bersengketa masing2 dapat di dampingi oleh satu/lebih kuasa hukum.
Pemenuhan formal mempengaruhi putusan T.D.D. atau BABLC
Ahli waris dapat menunjukkan putusan pengadilan negeri yang mensahkan status sebagai ahli waris ybs.
Karyawan yg dikuasakan harus dpt menunjukkan pemotongan PPh Ps. 21.
PASAL-PASAL PENTING DALAM UU NOMOR 14 TAHUN 2002 TENTANG PENGADILAN PAJAK
Pasal 1
Pasal 34 : Kuasa Hukum
Pasal 35 (Banding)
Pasal 36 ayat (1) (2) (3) dan (4)
Pasal 40 (gugatan)
Pasal 77 (Putusan) j.o 83 (pengucapan)
Pasal 81 (Perpanjangan sidang)
Pelaksanaan Putusan
Pasal 89 Peninjauan Kembali
SIAPA YANG BERSENGKETA ?
PEMERINTAH
DIRJEN PAJAK
DIRJEN BEA CUKAI
GUBERNUR
BUPATI
WALIKOTA
PEJABAT YG DITUNJUK
Siapa yg bersengketa ?
WP
INDIVIDU
BD HK NASIONAL (BUMN,BUMD)
BD HK ASING
BD HK ASING
B.U.T.
PERWAKILAN DAGANG
PKP /NON PKP
Hak pengajuan banding
Setiap WP atau pengguna jasa kepabeanan diberikan hak untuk mengajukan banding dan ketidak setujuannya atas keputusan fiskus
Dasar hukum : Pasal 27 UU Nr 6/1983 Ttg KUP sdd UU Nomor 28 Tahun 2007 ;
;
PENGAJUAN BANDING
Permohonan diajukan tidak lebih dari 3 bulan setelah surat penolakan keberatan ;
Kelengkapan dokumen-dokumen untuk pembuktian dan rekonsiliasi ;
Membuat rekapitulasi dari faktur pajak, nota retur
Copy surat keberatan dan keputusan penolakan keberatan
Syarat Pengajuan banding
Terhadap 1 kptsn diajukan 1 srt banding
Alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tgl diterima surat keputusan
Srt banding dilampiri salinan srt keputusan yg dibanding
Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak terutang telah dibayar (sesuai PA) atau dlm pabean dibayar seluruhnya. (50% dg jaminan)
LINGKUP SENGKETA PADA PERADILAN PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan
PPN Barang dan Jasa
PPn/BM
PBB
BM,Klasifikasi Barang,PPN Impor, Cukai, pemblokiran importir,
Pelaksanaan Penagihan Pajak
Bea Perolehan Hak Atas Tanah + Bangunan
Pemenuhan Ketentuan Formal
Diajukan terhadap keputusan keberatan ;
Permohonan banding tidak dapat diajukan ke pengadilan lain selain P.Pajak ;
Proses banding tidak menunda kewajiban membayar pajak/bea masuk/cukai terutang dan penagihan pajak dapat dilaksanakan
WP dapat mengajukan permohonan penunda an pembayaran pajak terutang selama proses peradilan hingga putusan majelis hakim.
Yg Harus diperhatikan dlm pengajuan banding
Jangka waktu banding : pajak – 3 bulan, pabean/cukai – 60 hari
Akta notaris pendirian perusahaan yang menyebutkan pengurus perusahaan ( setiap 5 th akta diperbaharui)
Surat kuasa khusus dari pengurus perusahaan, untuk kuasa hukum yang telah disahkan oleh Ketua PP
SSP/SSPCP asli
Bukti jaminan bank
Copy surat keputusan fiskus yg dibanding
BERITA ACARA BIASA
Pemeriksaan :
Surat keberatan/pokok sengketa
Pemeriksaan formal, kehadiran pemohon banding atau kuasa hukum atau wakil ;
Pemeriksaan material perkara banding
Pembuktian melalui dokumen
PAJAK
SKPKB/SPT
Copy surat keberatan
SSP 50%, asli
Fakturpajak
Nota retur
Delivery Order
Bank Voucher
Bukti Transfer
Debet Account
Kontrak kerja
HPP,LHP,KKP SPHP
Pembuktian melalui dokumen
SPKPBM
PIB dan dokumen2 :
Transportasi
Financial
Insurance
SSPCP
Bukti tanda terima jaminan
Bukti Transfer
Buku Gudang
Certificate of Analysis
Data tehnis
INP/DNP
Pembuktian melalui pembukuan
Sistem pengendalian intern
Penyanjian hasil transaksi keuangan
Informasi keuangan yg berguna bagi pengambil keputusan ;
Kepatuhan (complience)
Aktifitas perusahaan (peredaran usaha)
Pemungutan PPN keluaran, masukan, setoran PPN terutang dan direkonsiliasi dg SPT
Lanjutan
Untuk mengetahui cash flow dari pihak ketiga yang membiayai importasi ;
Membuktikan kebenaran norma perhitungan yang diterapkan
Membuktikan pembukuan dilakukan dalam bahasa Indonesia
Rekonsiliasi dengan bukti2 transaksi (pembukuan kas bank, piutang, hak penerimaan bunga, besar investasi)
ALAT BUKTI
Akta Otentik, surat yg dibuat dihadapan pejabat umum yg berwenang;
Akta di bawah tangan, surat yg dibuat dan ditanda tangani oleh pihak2 ybs.
Surat keputusan/ketetapan
Surat atau tulisan lain yang ada kaitannya dg masalah banding
Keterangan ahli
Pengetahuan Hakim
PEMBUKTIAN TTG JANGKA WAKTU
DAPAT DIJADIKAN BUKTI :
Tanggal stempel pos (amplop pengiriman keputusan)
Buku ekspedisi pengiriman yg dicap kantor pos, resi pengiriman jasa titipan)
Surat tanda penerimaan keberatan
TIDAK DAPAT DIJADIKAN BUKTI :
Cap penerimaan surat kantor WP,
Pernyataan lisan/tertulis dari Manajemen;
SYARAT PENGAJUAN GUGATAN
Gugatan bukan permohonan
Diajukan secara tertulis dl bhs Indonesia
Jangka waktu 14 hari dan 30 hr selain thd pelaksanaan penagihan pajak.
Jangka waktu tdk mengikat kalau force majeur
Terhadap satu pelaksanaan penagihan 2 surat gugatan
Kuasa hukum yg ditunjuk disertai alasan2 yg jelas.
Apa yang harus digugat
Pelaksanaan Penagihan pajak
Pelaksanaan Surat Paksa (setelah melalui prosedur surat teguran)
Pelaksanaan Penyitaan (setelah diterbit kan Surat perintah Melaksanakan Penyitaan)
Di sini terdapat pemenuhan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Gugatan dalam peraturan pjk & pabean
Pasal 23 K.U.P. terhadap :
Pelaksanaan, surat perintah melakukan penyitaan atau pengumuman lelang ;
Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak
Keputusan yg berkaitan pelaksanaan kep perpajakan selain Pas 25/1 dan 26
Surat keputusan dl penerbitannya tdk sesuai prosedur ;
Pabean : tidak diatur ;
PUTUSAN
Putusan tertulis dihaului pernyataan “cukup” dalam sidang pemeriksaan berkas perkara
Berdasarkan bukti-bukti ;
Fakta dalam persidangan ;
Hasil rekonsiliasi ;
Putusan disusun secara kronologis ;
Amar putusan
Putusan harus dibacakan :
“Demi keadilan dan
Atas Nama Tuhan Yang Maha Esa”
Putusan lanjutan …………..
Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.
Putusan pengadilan Pajak bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Putusan langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang, (pasal 86)
Putusan lanjutan ……….
3. dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan.
4 Pejabat yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Pajak dalam jangka waktu yang ditetapkan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku (diatur dalam Pasal 88 ayat (2) dan ayat (3).Undang-undang nomor 14 Tahun 2002.
.
a. Merupakan upaya hukum luar biasa (Ps 77 j.o.
Pasal 89 )
b. Di ajukan ke Mahkamah Agung
c. Terdapat Novum
d. Jangka waktu 3 bulan setelah putusan
TDD (Pasal 33 ayat (1)
e. Melakukan sumpah atas novum
f. Membayar biaya perkara
g. Hukum Acara sesuai UU 14 Tahun 1985
Tentang Mahkamah Agung
KELEMAHAN PEMOHON BANDING
Kelalaian dalam menghitung jangka waktu
Setelah terima Surat Keputusan. Fokus kpd material
Kesalahan prosedural (kesalahan terminologi atau alamat yang dituju)
Kesalahan penerapan pasal u/hal yg disengketa kan
Kurang lengkapnya bukti pendukung atau akta notaris belum diperpanjang
Keabsahan penandatangan surat keberatan/ banding
Kelemahan…. lanjut
Keabsahan pemberian kuasa khusus ;
Pembayaran SSP/SSPCP belum dilakukan atau lewat waktu ;
Kelemahan pengetahuan tehnis dan pemahaman peraturan per U-an.
Ketidak jujuran pemohon ;
Meskipun UU tdk mengharuskan pemohon banding hadir, tetapi kenyataannya perlu.
Pembukuan tidak menurut ketentuan yang berlaku.
Terima kasih Semoga Sukses Selalu

