Minggu, 11 Juli 2010

keberatan dan banding

PEMBAHASAN HARI INI :
Peradilan Perpajakan
Sengketa Perpajakan
Eksistensi Pengadilan Pajak
Hukum Acara Sidang
Putusan
Peninjauan Kembali (PK)

Wewenang pemeriksaan dan putusan perkara (ps. 31)
1.Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak atas sengketa pajak

2. Banding Pengadilan Pajak hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, yang diterbitkan oleh fiskus (Direktur Jenderal Pajak/Bea dan Cukai).

3. Sengketa pajak yang menjadi obyek pemeriksa an adalah sengketa yang dikemukakan pemohon banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan.
wewenang Pengadilan Pajak
1. Masalah Gugatan diajukan oleh Wajib Pajak,

2. Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagih an pajak

3. Keputusan Pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) tentang KUP dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
Atribusi Perbedaan Pendapat Antara WP dan Fiskus
1. Pelaksanaan wewenang fiskus
2. Pemeriksaan Perpajakan
3. Pemahaman dan penafsiran ktt perU2an
4. Penghitungan pajak yg harus dibayar
5. Penerapan sanksi administrasi
6. Keputusan atau Penetapan


Dasar hukum eksistensi Pengadilan Pajak
Pasal 2 UU nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dimuat pengertian mengenai Pengadilan Pajak yaitu:
“ Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.”
Lanjutan ………..
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 sebagai
Perubahan atas Undang-undang nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara, pada Pasal 9A dan penjelasan nya,
disebutkan :

“ Di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dapat diadakan pengkhususan Pengadilan Pajak yang diatur dengan undang-undang
Lanjutan …………….
Undang-undang nomor 4 Tahun 2004 ttg
Kekuasaan kehakiman
“Penjelasan Pasal 15 lebih lanjut menegas
kan bahwa Pengadilan Pajak dapat
dibentuk sebagai pengadilan khusus di
lingkungan peradilan tata usaha negara
yang diatur dengan Undang-undang…”
Pasal 2 UU PP
1. Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yg
melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi
WP atau penanggung pajak yg mencari ke
adilan.

2. Penjelasan Ps. 2 Pengadilan pajak adalah
badan peradilan pajak
Lanjutan …………
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 sebagai
Perubahan atas Undang-undang nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara, pada Pasal 9A dan penjelasan nya,
disebutkan :
“ Di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dapat diadakan pengkhususan Pengadilan Pajak yang diatur dengan undang-undang”.
Lanjutan ……….
Dalam Pasal 10 dan Pasal 15 Undang-undang
Nomor 4 Tahun 2004 serta Pasal 9A Undang-
undang Nomor 9 Tahun 2004, Pengadilan Pajak
yang dibentuk dengan Undang-undang nomor 14
Tahun 2002 adalah pengadilan khusus di
lingkungan peradilan tata usaha negara dan
sebagai badan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah Agung, sebagai mana dimaksud pada
Pasal 24 UUD 1945..
Lanjutan …………….
Pengadilan Pajak merupakan pengadilan
banding, seperti diatur Undang -undang nomor 14 tahun 2002 pasal 1 ayat (6) yang memuat mengenai . pengertian banding , yaitu :
“Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang-undang an yang berlaku “
Manajemen Pengadilan Pajak
Pimpinan Pengadilan Pajak, yang berdasarkan Pasal 7 Undang-undang 14 Tahun 2002 terdiri dari : Seorang Ketua dan paling banyak 5 orang Wakil Ketua, , masing menangani bidang yudisial dan non yudisial.

Hakim pada Pengadilan Pajak adalah pejabat negara (Pasal 8 ayat 4), yang dapat ditunjuk oleh Ketua Pengadilan menjadi (a) Ketua Majelis, (2) Hakim anggota dan (c) Hakim Tunggal (pasal 47)
Sekretaris/panitera

Pengangkatan Hakim Pajak
(status Pejabat Negara)

Menteri Persetujuan Diangkat
Keuangan M.A. Presiden

Pengangkatan
Pajak Tertentu Hakim Ad hoc
Keahlian tertentu

Larangan bagi Hakim merangkap :

1. Pelaksana putusan PP
2. wali, pengampu atau pejabat yang terkait
dg suatu sengketa
3. Penasehat hukum
4. Konsultan pajak
5. Akuntan publik
6. Pengusaha
Kekuasaan Pengadilan Pajak
Tugas dan wewenang
memeriksa dan memutus

Banding Gugatan
Sengketa atas Plksn Penagihan Pjk
Kep. Keberatan Kept. Pembetulan
Kept lain (Ps 23 KUP)


Perbedaan Waktu
Peran Ganda PP ?
1. Pengadilan pajak sebagai pengadilan tk pertama
2. Pengadilan Pajak sebagai pengadilan tk
terakhir
3. Putusan PP tdk dpt diajukan gugatan ke
Peng. Umum. PTUN, kec. TDD
4. Upaya luar biasa : Peninjauan kembali


Sengketa
Perpajakan
Unsur-unsur Sengketa Pajak
1. Sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan (bersifat khusus dan mempunyai karakteristik tersendiri.
2.Terdapat 2 pihak yang bersengketa, yaitu Wajib Pajak atau Penanggung Pajak atau Pembayar pajak versus pejabat perpajakan yang berwenang memberikan keputusan tertulis ;
3. Keputusan ditolak oleh WP
4. Atas keputusan tersebut di atas, dapat diajukan banding atau Gugatan, jika oleh Wajib Pajak yang berkeberatan dirasakan tidak adil atau tidak tepat.
Jenis Sengketa
Sengketa karena kesalahan atau pelanggaran formal., yaitu sengketa ini terjadi jika, perundang -undangan atau peratur an-peraturan pelaksanaan mengenai perpajakan tidak dipatuhi

Sengketa karena kesalahan atau pelanggaran material lebih di karenakan salah perhitungan, salah pemberitahuan mengenai pajak-pajak
MENGAPA TERJADI SENGKETA (WP)

Sengketa akibat Pemeriksaan & Keputusan (Keberatan)
1. Hasil pemeriksaan :

a. PSK, PSL
b. P.A. LHP, SPHP
c. DTS, LHA, Hasil Temuan Audit,
d. Penetapan Kembali

2. Surat Keputusan/ketetapan
SKPKB, SKPKBT,SPKPBM
MENGAPA … (lanjutan)
Penelitian dokumen pemberitahuan
Penerapan Perundang-undangan
Perbedaan pemahaman perundang- undangan
Perbedaan persepsi
Penafsiran ketentuan per U 2 an
Penghitungan besarnya koreksi + denda
Penerapan norma penghitungan/metode
“Kesewenangan pejabat fiskus”


Keputusan &Gugatan
1. Keputusan keberatan Banding


2. Pelaksanaan :
STP
Surat Paksa Gugatan
Penyitaan,
Lelang

Siapa yang dapat mengajukan sengketa ?
1. Wajib Pajak Perorangan,
2. Badan Hukum Nasional
3. Badan Hukum Asing
4. Badan Usaha Tetap
5. Perwakilan Dagang
6. PKP

Lanjutan
7. Dalam hal-hal tertentu, sengketa ini
dapat diajukan oleh pihak ketiga yang
mendapatkan kuasa dari WP untuk
mewakili orang/badan hukum dalam
pengajuan dan penyelesaian sengketa
pajak.
4. Kuasa Hukum yang terdaftar
Objek Pemeriksaan Sengketa oleh PP
1. Sengketa yang dikemukakan oleh
Pemohon Banding dalam keberatan
2. Yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan
3. keputusan/ketetapan yang diterbitkan
oleh pejabat yang berwenang



Penyelesaian Sengketa
Versi Fiskus
dan upaya hukum
Penyelesaian Sengketa Versi Fiskus

Penerapan Pasal 36 K.U.P. atau Ps. 37a, 38
a. Mengurangkan dan menghapuskan sanksi administrasi ;
b. Mengurangkan/membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar ;
c. Mengurangkan/membatalkan STP (Ps 14)
d. Membatalkan hasil pemeriksaan pajak ;
Pengaruh penerapan Pasal 36 dan 92A
1. Keputusan Dirjen merupakan kep. Final
2. Harus segera dilaksanakan ;
3. Tidak dapat diajukan keberatan, kecuali
dicabut ;
4. Tidak dapat diajukan banding;
5. Tidak dapat diajukan gugatan ;
6. Tidak dapat diajukan upaya hukum luar
biasa (P.K.)


Penyelesaian
Sengketa Versi
Pengadilan Pajak
UU No. 14 Th 2002

Keberatan
Unsur :
1. Adanya keputusan tertulis pejabat
2. Penolakan atau ketidaksetujuan WP terhadap
keputusan pejabat
3. Pengajuan permohonan keberatan
secara tertulis kepada Direktur Jenderal
3. Jangka waktu jatuh tempo
4. Kelengkapan dokumen dan bukti (SKP
bukti tertulis dan lainnya)
5. SPT dan hasil audit akuntan publik

Pengertian keputusan
Sesuai dengan pasal 1 ayat (4) Undang-undang
nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
memberikan definisi tentang apa yang
dimaksudkan dengan keputusan , yaitu :

“ Suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Langkah-langkah Pra Keberatan
1. Menggunakan hak WP untuk minta penjelasan dari DJP.
2. Pemintaan penjelasan ini wajib dipenuhi secara tertulis.
3. Dengan penjelasan ini WP dapat menyu sun surat keberatan dengan alasan yang kuat.
4. Penjelasan tentang DPP, penghitungan rugi dan pemotongan dan pemungutan pajak yang telah ditetapkan.
isi surat keberatan

1. Pernyataan tidak setuju atau menolak
2. Pokok Sengketa (formal atau material)
3. Alasan-alasanKelengkapan dokumen (SPTNP)
4. Jangka Waktu, tanggal pengiriman
5. Bukti tertulis telah minta penjelasan
6. Kelengkapan dokumen dan bukti (S.KTTPN)
7. bukti tertulis dan lainnya)SPT dan hasil audit
akuntan publik
8. Matriks permasalahan

Yg dapat diajukan keberatan
1. PAJAK
2. SKPKB
3. SKPKBT
4. SKPLB
5. Pemotongan/Pemungutan oleh pihak
ketiga, berdasarkan ktt per-U2-an
6. Sanksi administrasi berupa denda/
bunga
Yg dapat diajukan keberatan
PABEAN
SKPKPBM :
Klasifikasi tarif
Nilai pabean
PPN Impor
Temuan Audit/ verifikasi
Sanksi Administrasi tambah bayar atau bunga

APA YG PERLU DIPERHATIKAN Setelah menerima Surat Keputusan
1. pertama dipelajari terlebih dahulu segi formal (termasuk pertimbangan yuridis, seperti pemenuhan cara pemeriksaan
2.Kedua, materialnya, yaitu apakah penghitungan sudah benar (norma penghitungan- vude Kep. Menkeu 199/2008) sudah sesuai,
3. penghitungan pajak terutang bukan atas dasar asumsi.
Terakhir tentukan pokok sengketanya ( ! )

Syarat Pengajuan Keberatan
1. Keberatan ditulis dalam bhs Indonesia
2. Menyebutkan jumlah pajak yg terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP
3. Alasan yang menjadi dasar penghitungan
4. Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima SKP
5. Melunasi (Setoran) pajak minimal yg disepakati dl Pembahasan Akhir
6. Tidak memenuhi persyaratan tsb. Dianggap bukan merupakan surat keberatan (TDD)
Syarat lain
Tanda penerimaan dari pegawai
Tanda terima dari pos
Resi pengiriman melalui jasa titipan
Jangka waktu dihitung sejak penerimaan surat keberatan
WP dapat memperbaiki permohonan, asal masih dalam jangka waktu yang telah ditetapkan (3 bulan).
KEBERATAN DITOLAK/DITERIMA
Jangka Waktu penolakan sebelum 3 bulan sejak surat keberatan diterima. (pembuktian dengan agenda pengiriman atau cap pos, resi jasa titipan)
Penolakan harus disertai alasan-alasan yang jelas
Penolakan harus sesuai dengan yang menjadi pokok sengketa
Keberatan diterima, penghitungan bm – pajak yg telah dibayar

Keberatan ditolak, tidak ajukan banding.
1. Harus melunasi pajak dari SK – yg telah
telah dbayar sblm surat keberatan
2. Dilunasi paling lambat 1 (satu) bln sejak
sejak tanggal penerbitan SK.
3. Penagihan dg surat paksa akan dilaksana
kan apabila WP tidak melunasi.


Pengertian Sengketa Pajak
“ Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajak an antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada pengadilan pajak berdasar kan peraturan perundang-undangan perpajakan termasuk Gugatan atas pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.”



UPAYA HUKUM TAHAP KEDUA BANDING(appeal)
DASAR HUKUM PENGADILAN PAJAK
Undang-undang 1945
UU Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Pajak
UU POKOK Kehakiman

* Pertimbangan :
Menjamin kedudukan hukum yang sama bagi warga masyarakat
Peningkatan jumlah wajib pajak dan pemahaman akan hak dan kewajibannya dalam melaksanakan peraturan per-U-an perpajakan tdk dpt dihindarkan timbulnya sengketa pajak.
Pertimbangan (lanjutan)
c. Memberikan perlindungan atas pemulihan hak-hal wajib pajak ;
d. Perpajakan yang mempunyai sifat dan karakteristik sendiri di lingkup sistem peradilan administrasi ;
e. Peradilan perpajakan (IPP,MPP) sudah eksis sebelum adanya UU Peradilan Tata Usaha Negara

Pengertian-pengertian
Pejabat yg berwenang DJP atau DJBC
Pajak – semua jenis pajak yang dipungut pemerintah pusat maupun daerah
Peraturan perpajakan, semua peraturan di bidang perpajakan ;


Pengertian (lanjutan)
Keputusan, penetapan tertulis yg dikeluarkan oleh pejabat berwenang berdasarkan peraturan per undang²an perpajakan dan dlm rangka pelaksanaan UU Penagihan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Banding- upaya hukum oleh WP terhadap suatu keputusan yg dapat diajukan banding berdasarkan peraturan per undang²an

Lanjutan…………
Gugatan – Upaya hukum yg dapat dilakukan WP/PP terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yg dapat diajukan gugatan.
Surat Uraian banding (SUB) surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yg berisi jawaban atau alasan Banding
Surat tanggapan surat tergugat kepada PP yg berisi jawaban atas Gugatan yg diajukan;

Pengertian (lanjutan)

Peninjauan Kembali (PK) = upaya hukum luar biasa ;
Surat Bantahan, surat dari pemohon banding atau penggugat kepada PP berisi bantahan atas SUB atau Surat Tanggapan
Tgl diterima= tgl stempel pos pengiriman, tgl fax, tgl keputusan atau putusan diterima langsung ;

Ketentuan Formal Pengajuan
1. Ps. 35:
a. Bahasa Indonesia
b. Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tgl
diterima keputusan yg dibanding
c. Dalam keadaan force majeur jangka waktu tidak mengikat
Lanjutan ……….
2. Pasal 36
a. Terhadap 1 keputusan = 1 surat banding
b. Alasan yang jelas (Alasan tidak sama dengan keberatan)
c. Dilampirkan salinan keputusan yang
dibanding
d. SSP 50% (Ps. 36 ayat 4) dalam hal banding
diajukan terhadap besarnya jumlah pajak
yang terutang

HUKUM ACARA
PENGADILAN PAJAK
BERITA ACARA CEPAT
Pemeriksaan Formal
Pihak yang bersengketa masing2 dapat di dampingi oleh satu/lebih kuasa hukum.
Pemenuhan formal mempengaruhi putusan T.D.D. atau BABLC
Ahli waris dapat menunjukkan putusan pengadilan negeri yang mensahkan status sebagai ahli waris ybs.
Karyawan yg dikuasakan harus dpt menunjukkan pemotongan PPh Ps. 21.



PASAL-PASAL PENTING DALAM UU NOMOR 14 TAHUN 2002 TENTANG PENGADILAN PAJAK
Pasal 1
Pasal 34 : Kuasa Hukum
Pasal 35 (Banding)
Pasal 36 ayat (1) (2) (3) dan (4)
Pasal 40 (gugatan)
Pasal 77 (Putusan) j.o 83 (pengucapan)
Pasal 81 (Perpanjangan sidang)
Pelaksanaan Putusan
Pasal 89 Peninjauan Kembali

SIAPA YANG BERSENGKETA ?
PEMERINTAH
DIRJEN PAJAK
DIRJEN BEA CUKAI
GUBERNUR
BUPATI
WALIKOTA
PEJABAT YG DITUNJUK

Siapa yg bersengketa ?
WP
INDIVIDU
BD HK NASIONAL (BUMN,BUMD)
BD HK ASING
BD HK ASING
B.U.T.
PERWAKILAN DAGANG
PKP /NON PKP
Hak pengajuan banding
Setiap WP atau pengguna jasa kepabeanan diberikan hak untuk mengajukan banding dan ketidak setujuannya atas keputusan fiskus
Dasar hukum : Pasal 27 UU Nr 6/1983 Ttg KUP sdd UU Nomor 28 Tahun 2007 ;
;

PENGAJUAN BANDING
Permohonan diajukan tidak lebih dari 3 bulan setelah surat penolakan keberatan ;
Kelengkapan dokumen-dokumen untuk pembuktian dan rekonsiliasi ;
Membuat rekapitulasi dari faktur pajak, nota retur
Copy surat keberatan dan keputusan penolakan keberatan

Syarat Pengajuan banding
Terhadap 1 kptsn diajukan 1 srt banding
Alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tgl diterima surat keputusan
Srt banding dilampiri salinan srt keputusan yg dibanding
Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak terutang telah dibayar (sesuai PA) atau dlm pabean dibayar seluruhnya. (50% dg jaminan)
LINGKUP SENGKETA PADA PERADILAN PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan
PPN Barang dan Jasa
PPn/BM
PBB
BM,Klasifikasi Barang,PPN Impor, Cukai, pemblokiran importir,
Pelaksanaan Penagihan Pajak
Bea Perolehan Hak Atas Tanah + Bangunan

Pemenuhan Ketentuan Formal
Diajukan terhadap keputusan keberatan ;
Permohonan banding tidak dapat diajukan ke pengadilan lain selain P.Pajak ;
Proses banding tidak menunda kewajiban membayar pajak/bea masuk/cukai terutang dan penagihan pajak dapat dilaksanakan
WP dapat mengajukan permohonan penunda an pembayaran pajak terutang selama proses peradilan hingga putusan majelis hakim.
Yg Harus diperhatikan dlm pengajuan banding
Jangka waktu banding : pajak – 3 bulan, pabean/cukai – 60 hari
Akta notaris pendirian perusahaan yang menyebutkan pengurus perusahaan ( setiap 5 th akta diperbaharui)
Surat kuasa khusus dari pengurus perusahaan, untuk kuasa hukum yang telah disahkan oleh Ketua PP
SSP/SSPCP asli
Bukti jaminan bank
Copy surat keputusan fiskus yg dibanding
BERITA ACARA BIASA
Pemeriksaan :
Surat keberatan/pokok sengketa
Pemeriksaan formal, kehadiran pemohon banding atau kuasa hukum atau wakil ;
Pemeriksaan material perkara banding

Pembuktian melalui dokumen
PAJAK
SKPKB/SPT
Copy surat keberatan
SSP 50%, asli
Fakturpajak
Nota retur
Delivery Order
Bank Voucher
Bukti Transfer
Debet Account
Kontrak kerja
HPP,LHP,KKP SPHP
Pembuktian melalui dokumen
SPKPBM
PIB dan dokumen2 :
Transportasi
Financial
Insurance
SSPCP
Bukti tanda terima jaminan
Bukti Transfer
Buku Gudang
Certificate of Analysis
Data tehnis
INP/DNP
Pembuktian melalui pembukuan
Sistem pengendalian intern
Penyanjian hasil transaksi keuangan
Informasi keuangan yg berguna bagi pengambil keputusan ;
Kepatuhan (complience)
Aktifitas perusahaan (peredaran usaha)
Pemungutan PPN keluaran, masukan, setoran PPN terutang dan direkonsiliasi dg SPT
Lanjutan
Untuk mengetahui cash flow dari pihak ketiga yang membiayai importasi ;
Membuktikan kebenaran norma perhitungan yang diterapkan
Membuktikan pembukuan dilakukan dalam bahasa Indonesia
Rekonsiliasi dengan bukti2 transaksi (pembukuan kas bank, piutang, hak penerimaan bunga, besar investasi)

ALAT BUKTI
Akta Otentik, surat yg dibuat dihadapan pejabat umum yg berwenang;
Akta di bawah tangan, surat yg dibuat dan ditanda tangani oleh pihak2 ybs.
Surat keputusan/ketetapan
Surat atau tulisan lain yang ada kaitannya dg masalah banding
Keterangan ahli
Pengetahuan Hakim

PEMBUKTIAN TTG JANGKA WAKTU
DAPAT DIJADIKAN BUKTI :
Tanggal stempel pos (amplop pengiriman keputusan)
Buku ekspedisi pengiriman yg dicap kantor pos, resi pengiriman jasa titipan)
Surat tanda penerimaan keberatan

TIDAK DAPAT DIJADIKAN BUKTI :
Cap penerimaan surat kantor WP,
Pernyataan lisan/tertulis dari Manajemen;

SYARAT PENGAJUAN GUGATAN
Gugatan bukan permohonan
Diajukan secara tertulis dl bhs Indonesia
Jangka waktu 14 hari dan 30 hr selain thd pelaksanaan penagihan pajak.
Jangka waktu tdk mengikat kalau force majeur
Terhadap satu pelaksanaan penagihan 2 surat gugatan
Kuasa hukum yg ditunjuk disertai alasan2 yg jelas.

Apa yang harus digugat
Pelaksanaan Penagihan pajak
Pelaksanaan Surat Paksa (setelah melalui prosedur surat teguran)
Pelaksanaan Penyitaan (setelah diterbit kan Surat perintah Melaksanakan Penyitaan)
Di sini terdapat pemenuhan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Gugatan dalam peraturan pjk & pabean
Pasal 23 K.U.P. terhadap :
Pelaksanaan, surat perintah melakukan penyitaan atau pengumuman lelang ;
Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak
Keputusan yg berkaitan pelaksanaan kep perpajakan selain Pas 25/1 dan 26
Surat keputusan dl penerbitannya tdk sesuai prosedur ;
Pabean : tidak diatur ;

PUTUSAN
Putusan tertulis dihaului pernyataan “cukup” dalam sidang pemeriksaan berkas perkara
Berdasarkan bukti-bukti ;
Fakta dalam persidangan ;
Hasil rekonsiliasi ;
Putusan disusun secara kronologis ;
Amar putusan
Putusan harus dibacakan :
“Demi keadilan dan
Atas Nama Tuhan Yang Maha Esa”
Putusan lanjutan …………..
Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.
Putusan pengadilan Pajak bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Putusan langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang, (pasal 86)

Putusan lanjutan ……….
3. dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan.

4 Pejabat yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Pajak dalam jangka waktu yang ditetapkan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku (diatur dalam Pasal 88 ayat (2) dan ayat (3).Undang-undang nomor 14 Tahun 2002.


.

a. Merupakan upaya hukum luar biasa (Ps 77 j.o.
Pasal 89 )
b. Di ajukan ke Mahkamah Agung
c. Terdapat Novum
d. Jangka waktu 3 bulan setelah putusan
TDD (Pasal 33 ayat (1)
e. Melakukan sumpah atas novum
f. Membayar biaya perkara
g. Hukum Acara sesuai UU 14 Tahun 1985
Tentang Mahkamah Agung

KELEMAHAN PEMOHON BANDING
Kelalaian dalam menghitung jangka waktu
Setelah terima Surat Keputusan. Fokus kpd material
Kesalahan prosedural (kesalahan terminologi atau alamat yang dituju)
Kesalahan penerapan pasal u/hal yg disengketa kan
Kurang lengkapnya bukti pendukung atau akta notaris belum diperpanjang
Keabsahan penandatangan surat keberatan/ banding

Kelemahan…. lanjut
Keabsahan pemberian kuasa khusus ;
Pembayaran SSP/SSPCP belum dilakukan atau lewat waktu ;
Kelemahan pengetahuan tehnis dan pemahaman peraturan per U-an.
Ketidak jujuran pemohon ;
Meskipun UU tdk mengharuskan pemohon banding hadir, tetapi kenyataannya perlu.
Pembukuan tidak menurut ketentuan yang berlaku.
Terima kasih Semoga Sukses Selalu

Tidak ada komentar: