Senin, 07 Juni 2010

Pajak dan Penyelundupan


Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang dipaksakan berdasarkan undang-undang. Kadang orang sering memperkecil pajaknya dengan modus-modus tertentu. Apa saja sih modus-modus yang sering dilakukan untuk memperkecil pajak atau yang sering disebut Modus Opreandi.
  • Memperbesar utang/pinjaman: Ini dijadikan salah satu cara untuk memperkecil karena dengan berutang, pinjaman/hutang itu akan menimbulkan bunga, karena bunga nanti akan menjadi biaya perusahaan yang diakui secara komersial maupun fiskal, dengan demikian biaya bunga yang semakin tinggi itu akan menyebabkan pendapatan kena pajak menjadi kecil, dengan demikian pajak yang harus disetor ke kas negara pun kecil.
  • Penundaan pembayaran dividen: Hal ini mengurangi pajak apabila seseorang yang memiliki saham di sebuah perusahaan meminta perusahaan tersebut untuk menunda pembayaran dividen kepada dirinya atas saham yang dimilkinyan, dengan penundaan tersebut pajak yang seharusnya saat itu disetor ke kas negara akhirnya ditunda.
  • Memperkecil Penghasilan memperbesar biaya: hal ini hampir sama dengan item pertama.
  • Memperkecil modal, memperbesar utang: cara ini mirip-mirip dengan alternatif satu dan tiga.

Tidak ada komentar: