Minggu, 11 Juli 2010

pengadilan pajak

DASAR HUKUM PERADILAN PAJAK
Staatsblad tahun 1927 nomor 29 ttg Ordonantie tot Regeling van het Beroep in Belasting Zaken Pasal 1 ayat (1) - IPP
Regeling van het Beroep in Belastingzaken Staatsblad Tahun 1927 Nomor 29. - MPP
Undang-undang Dasar 1945 ;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1959 –MPP
Undang-undang Pokok Kehakiman ;
UU Nomor 17 Tahun 1997 – BPSP
UU Nomor 14 Tahun 2002 – Peng. Pajak

PERADILAN Tata Usaha Negara
Hukum Administrasi Negara mengatur
mengenai tata usaha negara
Lingkup tata usaha negara dengan ciri :

Peran hakim aktif, karena diberi beban
untuk mencari kebenaran materiil ;
Adanya ketidakseimbangan antara
kedudukan administrasi negara dan masyarakat
pembuktian bebas
lanjutan
Penggugat (orang atau badan hukum
perdata) mempunyai kedudukan yang lebih lemah dan Tergugat (Pejabat Tata Usaha Negara) sebagai pemegang kekuasaan publik ;
Sistim pembuktian mengarah kepada sistim pembuktian bebas

Tindak Administrasi (Prajudi)
eksekutif dalam menjalankan kewenangan nya, didasarkan atas :
legitimasi, kegiatan administrasi dapat diterima masyarakat, artinya masyarakat mengakui kehadiran dan keberadaan institusi..
yuridiksitas, tindak administrasi dalam pelaksanaan tugas tidak melanggar atau melawan hukum
legalitas, tindak administrasi harus didasarkan kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku .
Latar belakang PERADILAN PAJAK
Pertumbuhan perdagangan dan bisnis
Peningkatan jumlah Wajib Pajak
Peradilan untuk penyelesaian sengketa pjk
Meningkatkan pemahaman akan hak dan kewajiban dalam kepatuhan akan peraturan PerU2an Perpajakan
Penyelesaian yang adil atas timbulnya sengketa pajak dg prosedur dan proses yg cepat, murah dan sederhana

PENGADILAN PAJAK
Pertimbangan filosofis :
Menjamin kedudukan hukum yang sama bagi warga masyarakat
Peningkatan jumlah wajib pajak dan pemahaman akan hak dan kewajibannya dalam melaksanakan peraturan per-U-an perpajakan tdk dpt dihindarkan timbulnya sengketa pajak.
Diperlukan suatu pengadilan pajak yg sesuai dg sistem kekuasaan kehakiman di Ind. dan mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dlm penyelesaian sengketa pajak

Pengadilan Pajak Sebagai Pengadilan Banding
Pengadilan banding untuk tingkat pertama dan terakhir atas keputusan tertulis di bidang perpajakan;
Pengadilan bertahap, di mulai dari pemeriksaan dan keputusan fiskus atas sengketa pajak
Putusan bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan segera dapat dilaksanakan ;
Pemeriksaan ulang vertikal ;
Sederhana , cepat dan murah ;
Posisi Pengadilan Pajak
* Dalam lingkup peradilan tata usaha negara
Peradilan khusus dengan lex specialis untuk memeriksa dan memutus perkara sengketa pajak ;
Tempat untuk mencari keadilan dan persa maan kedudukan hukum antar Fiskus dan WP
Di bawah pembinaan MA (Hakim) dan pembiayaan oleh Departemen Keuangan (Panitera)

Banding sebagai upaya hukum
Ilmu hukum
- disebabkan adanya kesalahan atau hal yg dianggap
tidak benar dalam suatu tindakan atau keputusan
keputusan.
* Persyaratan Pengadilan Banding
- tenggang waktu dihitung dari tanggal putusan
Pengadilan di bawahnya ;
- membayar lebih dahulu biaya perkara,
- surat banding dialamatkan kepada panitera pengadilan
banding;
- permohonan banding merupakan hak dari pihak-pihak
yang bersengketa.

Pengadilan pajak = pengadilan banding ?
Tidak mengenal pengadilan tingkat pertama, tetapi memeriksa ulang keputusan keberatan
Tidak mengenal kasasi ;
Upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali;
Menjalankan kekuasaan kehakiman ;
satu atap di bawah MA, pembiayaan di bawah Depkeu ;
Rekruitmen dilakukan oleh Depkeu


Ciri Pengadilan Tata Usaha Negara
Peran hakim aktif, karena diberi beban untuk mencari kebenaran materiil ;
Adanya ketidakseimbangan antara kedudukan Penggugat (orang atau badan hukum perdata) mempunyai kedudukan yang lebih lemah dan Tergugat (Pejabat Tata Usaha Negara) sebagai pemegang kekuasaan publik ;
lanjutan
Sistim pembuktian mengarah kepada sistim pembuktian bebas
Gugatan tidak mutlak bersifat menunda pelaksanaan keputusan Tata Usaha Negara ;
Para pihak yang terlibat dalam sengketa harus didengar penjelasan nya sebelum hakim membuat putusannya ;
Kebenaran yang dicapai adalah kebenaran materiil ;
Upaya Penyelesaian sengketa pada Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan upaya adminstrasi,
KEKUASAAN PENGADILAN PAJAK (Ps. 31- Ps. 33)
PP bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak
PP dl hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perU2an yg berlaku
Dl hal gugatan PP memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak, keputusan pembetulan atau keputusan lain (kedaluarsaan penagihan pajak).

Lanjutan
Gugatan tidak mutlak bersifat menunda pelaksanaan keputusan Tata Usaha Negara ;
Para pihak yang terlibat dalam sengketa harus didengar penjelasan nya sebelum hakim membuat putusannya ;
Kebenaran yang dicapai adalah kebenaran materiil

Pengadilan bertahap
Tidak puas dengan keputusan tk pertama dapat ajukan permohonan banding ke pengadilan yang lebih
Pengadilan Pajak dapat memeriksa kembali keputusan tk pertama (fiskus);
Keputusan tk pertama tidak dapat ditunda
Pemohon banding tidak perlu hadir dalam persidangan

DOMAIN
Pengadilan Pajak (PP), berbeda. tugas dan wewenangnya dan berada di luar tugas dan wewenang Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara
tunduk pada Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kehakiman., sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 1999. Pasal 2 Undang-undang nomor 14 tahun 2002
Pro & Kontra Eksistensi PP
Pakar Hukum :
a. Kedudukan Pengadilan Pajak tidak dapat dilepaskan dari Undang-undang nomor 35 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 4 Tahun 2004 juncto Undang-undang nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman

b. Secara normatif kedudukan Pengadilan Pajak masuk dalam bingkai salah satu lingkungan peradilan yang telah ada.
Lanjutan Pro & Kontra
Secara normatif kedudukan Pengadilan Pajak masuk dalam bingkai salah satu lingkungan peradilan yang telah ada. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 24 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 Amandemen ketiga juncto Pasal 10 Undang-undang nomor 14 Tahun 1970. Undang-undang nomor 14 Tahun 2002, membentuk Peradilan Pajak yang bersifat terpisah dari sistim peradilan yang berlaku.
Lanjutan pro & kontra
Ditinjau dari penerapan asas hukum dalam tata urutan peraturan perundang-undangan, dapat dikatakan bertentangan karena Pasal 24 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 Amandemen ketiga secara tegas hanya mengenal empat lingkungan peradilan
Pengujian Eksistensi Pengadilan Pajak
Gugatan. Diajukan kepada Mahkamah Konstitusi.. Permohonan bertanggal 9 Pebruari 2004 tersebut diajukan oleh PT Apota Wibawa, yang sebelumnya telah ditolak permohonan bandingnya oleh Pengadilan Pajak
Tentang Fakta-fakta Hukum
Rancangan Undang-undang Pengadilan Pajak berindikasi tidak di “sosialisasikan”
keputusan Direktur Jenderal (Pejabat pemerintah) adalah termasuk dalam pengertian “Beschikking” sesuai Pasal 53 ayat (1) UU nomor 5 Tahun 1986, merupakan objek yang dapat diajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Putusan PP melanggar HakAsasi Manusia
Aspek Formal & Materiil
UU Pengadilan Pajak tidak berdasarkan “Naskah Akademis”
Pasal 36 ayat (4) UU No. 14/2002 jelas tidak ada jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (setoran 50%)
Undang-undang Pengadilan Pajak dalam praktek dan pelaksanaannya telah menyimpang dari UUD 1945 dengan memberikan wewenang kepada eksekutif
Lanjutan
tidak memenuhi syarat sebagai salah satu kekuasaan kehakiman seperti dimaksud dalam Pasal 24 Undang-undang Dasar 1945 dan bahkan bertentangan dengannya, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat
lanjutan
Putusan Pengadilan Pajak tidak dapat lagi diajukan gugatan, banding atau kasasi bertentangan dengan Pasal-pasal 43, 44, dan 45 Undang-undang nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi
Naskah Akademik :
Dalil yang dikemukakan oleh Pemohon adalah hal yang perlu untuk dilakukan dalam pembuatan suatu undang-undang, namun bukanlah merupakan keharusan yng disyaratkan Undang-undang Dasar 1945 sehingga menyebabkan pembuatan undang-undang menjadi tidak sah jika dilakukan.
Perlindungan Hak Wajib Pajak
Dengan adanya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, sengketa pajak diselesai kan dengan proses peradilan murni karena pada masa lalu sengketa pajak diselesaikan oleh lembaga quasi peradilan yaitu Majelis Pertimbangan Pajak yang kemudian digantikan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
Asas Praduga Tidak Bersalah (presumption of innocent)
Peradilan pajak bukan peradilan pidana, tetapi lebih ke administrasi negara dan khususnya tentang pelaksanaan aturan hukum pajak yang benar.
asas praduga tidak bersalah dalam pengertian hukum pidana dan tidak ada kaitannyanya dalam peradilan pajak.
Kewajiban membayar 50% bukan didasarkan atas vonis kesalahan pidana atau hukuman atau hukuman denda,
PP Tanpa Kasasi ?
secara substantif pemeriksaan kasasi oleh Mahkamah Agung secara tidak langsung akan dilakukan, hal ini dikarenakan salah satu alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan peninjauan kembali menurut Pasal 91 huruf (e)
Pasal 30 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 yang menyatakan bahwa kasasi diajukan dengan alasan sebagai berikut :
Lanjutan PP tanpa kasasi
(1) pengadilan tidak berwenang atau melampaui
batas kewenangan;
pengadilan salah menerapkan atau melanggar
hukum yang berlaku
(3) lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion)
Perubahan UUD 45 ketiga Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan :

“ Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna mennegakkan hukum dan keadilan.”
Lanjuutan dissenting opinion
Pengadilan Pajak merupakan bagian dari sebuah lembaga peradilan yang merdeka dan harus berada dalam salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung
UU Nomor 14 tahun 2002 dinyatkan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan direkomendasikan untuk direvisi agar sesuai dengan sistim kekuasaan kehakiman menurut Undang-undang Dasar 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Secara substantif Peninjauan Kembali Undang-undang Pengadilan Pajak (Pasal 91 huruf e sama dengan substansi Kasasi tidak berarti selalu dibuka kemungkinan mengajukan kasasi bagi setiap perkara yang diputus oleh pengadilan yang bersangkutan.
Tidak adanya upaya kasasi pada Pengadil an Pajak tidak berarti Pengadilan Pajak tidak berpuncak kepada Mahkamah Agung (dapat dibaca pada Pasal 6 ayat (1) UU Pengadilan Pajak,
Pro Eksistensi Pengadilan Pajak
Para pakar hukum (seperti Prins, Utrecht, Prayudi dan lainnya) menyatakan sebenar nya secara substansi tidak membedakan antara keputusan (beshicking) dan ketetap an, semuanya dianggap sebagai tindakan hukum.atau perbuatan hukum di bidang publik yang bersifat memaksa.
Peradilan di bidang perpajakan sudah eksis jauh sebelum di bentuknya Pengadil an Tata Usaha Negara, yaitu Institusi Pertimbangan Pajak pada tahun 1915
Ciri & Corak Tersendiri Pajak
“ Falsafah dan landasan yang menjadi latar belakang dan dasar Undang-undang ini tercermin dalam ketentuan- ketentuan yang mengatur sistem dan mekanisme tersebut menjadi ciri dan corak tersendiri dalam sistem perpajakan Indonesia karena kedudukan Undang-undang ini yang akan menjadi “ketentuan umum” bagi perundang-undangan perpajakan yang lain “
Lanjutan ciri & corak
Keputusan perpajakan, didasarkan kepada ketentuan yang mengatur sistim dan mekanisme perpajakan dan menjadi ciri dan corak tersendiri , sehingga berada di luar lingkup tata usaha negara.. Pasal 27 ayat (1) , menyatakan bahwa Wajib pajak dapat menyampaikan banding kepada peradilan pajak
UU Nomor 14 Tahun 2002
“Penyelesaian sengketa perpajakan memerlukan tenaga-tenaga Hakim khusus yang mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah Sarjana Hukum atau sarjana lain”
dan
“Sengketa yang diproses dalam Pengadilan Pajak khusus menyangkut sengketa perpajakan “
Kebutuhan Keadilan dan Perlindungan
Keberadaan Pengadilan Pajak di tengah masyarakat,meskipun ada sementara yang tidak menyetujui dengan berbagai alasan, tetapi yang pasti dibutuhkan masyarakat dalam mencari kebenaran dan keadilan.
UPAYA HUKUM
Keputusan aparat pemerintahan (dl hal ini fiskus) dapat diajukan ke PTUN dan dapat diperiksa dan diputus di sana. Tetapi pelak sanaan putusan tsb tdk dapat dilaksanakn oleh fiskus;
Mahkamah Agung, uji materi keputusan fiskus (Menkeu qq DJBC= Pjk Ekspor)
Melalui lembaga keberatan, kewenangan penye lesaian dalam tingkat pertama oleh fiskus dengan batasan waktu penyelesaian
(vide : penjelasan Ps 26/ayar 1 KUP)

UPAYA HUKUM LAIN
Keputusan aparat pemerintahan (dl hal ini fiskus) dapat diajukan ke PTUN dan dapat diperiksa dan diputus di sana. Tetapi pelak sanaan putusan tsb tdk dapat dilaksanakn oleh fiskus;
Mahkamah Agung, uji materi keputusan fiskus (Menkeu qq DJBC= Pjk Ekspor)
Melalui lembaga keberatan, kewenangan penye lesaian dalam tingkat pertama oleh fiskus dengan batasan waktu penyelesaian
(vide : penjelasan Ps 26/ayar 1 KUP)

HAK WP U/ TDK SETUJU/MENOLAK
Keberatan :
Pengajuan surat keberatan
Pernyataan tidak setuju atau menolak
Pokok Sengketa (formal atau material)
Alasan-alasan
Kelengkapan dokumen (SKPKB,, SPKPBM, SSP, SSPCP, Srt Bukti Jaminan )
Surat-surat penting lain (alat bukti)
Jangka Waktu, tanggal pengiriman
Sebelum keberatan WP dpt minta penjelasan

Yg dapat diajukan keberatan
PAJAK
SKPKB
SKPKBT
SKPLB
Pemotongan/Pemungutan oleh pihak ketiga.
Sanksi administrasi berupadenda/bunga
PABEAN
SKPKPBM :
Klasifikasi tarif
Nilai pabean
PPN Impor
Temuan Audit/verifi kasi
Sanksi Administrasi tambah bayar atau bunga

APA YG PERLU DIPERHATIKAN
Setelah menerima Surat Keputusan, pertama dipelajari terlebih dahulu segi formal (terma suk pertimbangan yuridis, seperti pemenuhan cara pemeriksaan dan norma penghitungan- vide Kep. Menkeu 545/2000 sdd 199/2007)
Selanjutnya pelajari mengenai material nya, yaitu apakah penghitungan sudah benar, norma/metode sudah sesuai, penghitungan pajak terutang bukan atas dasar asumsi.
Terakhir tentukan pokok sengketanya ( ! )
KEBERATAN DITOLAK !
Jangka Waktu penolakan sebelum 3 bulan sejak surat keberatan diterima. (pembukti an dengan buku ekspedisi pengiriman atau cap pos, resi jasa titipan)
Penolakan harus disertai alasan-alasan yang jelas
Penolakan harus sesuai dengan yang menjadi pokok sengketa
UPAYA HUKUM TAHAP KEDUA BANDING (appeal)
SIAPA YANG BERSENGKETA ?
PEMERINTAH
DIRJEN PAJAK
DIRJEN BEA CUKAI
GUBERNUR
BUPATI
WALIKOTA
PEJABAT YG DITUNJUK
WP INDIVIDU
BD HK NASIONAL (BUMN,BUMD)
BD HK ASING
B.U.T.
PERWAKILAN DAGANG
PKP

Hak pengajuan banding
Setiap WP atau pengguna jasa kepabeanan diberikan hak untuk mengajukan banding dan ketidak setujuannya atas keputusan fiskus

Pasal 17 juncto Ps. 93 UU Nr 10/1995 Ttg Kepabeanan sdd UU Nr 17/2006


PENGAJUAN BANDING
Permohonan diajukan tidak lebih dari 3 bulan setelah surat penolakan keberatan ;
Kelengkapan dokumen-dokumen untuk pembuktian dan rekonsiliasi ;
Membuat rekapitulasi dari faktur pajak, nota retur ;
Copy surat keberatan dan keputusan penolakan keberatan


Surat Uraian banding (S.U.B) atau Surat tanggapan (Ps. 44)
SUB dibuat oleh Terbanding/Tergugat, berkaitan dg berkas perkara sengketa ;
Diserahkan ke PP dl waktu 3 (tiga) bulan sejak tgl dikirim permintaan SUB atau satu bulan sejak dikirim surat permintaan Tanggapan ;
Salinan SUB atau Surat Tanggapan oleh Sekr PP dikirim kepada pemohon banding/Penggugat – waktu 14 hari sejak tgl diterima
Pemohon banding/penggugat menyerahkan surat bantahan dl waktu 30 hari
Salinan surat bantahan dikirimkan kepada Terban ding atau Tergugat


Isi S.U.B.
Formalitas Banding/Gugatan
Dasar hukum yg diterapkan p. banding/gugatan
Keputusan yg dibanding/digugat
Alasan
Materi Banding/Gugatan
Jumlah koreksi/nilai pajak terutang
Pembayaran
Kesimpulan dan Usul
Secara formal
Secara material
SURAT BANTAHAN
Atas SUB Pemohon banding/penggugat dapat membuat bantahan
Pemohon banding/penggugat menyerahkan surat bantahan dl waktu 30 hari
Surat bantahan memuat alasan, dasar hukum dan bukti2 tambahan untuk menyanggah SUB
SUB dan Surat bantahan bukan merupakan suatu keharusan, jika SUB atau bantahan tdk dibuat proses sidang tetap berjalan.
Salinan surat bantahan dikirimkan kepada Terban ding atau Tergugat oleh Sekretariat P. Pajak

KEKUASAAN PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus perkara (bersifat tetap dan final)
Objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan pemohon banding dalam permohonan keberatan
Untuk keperluan pemeriksaan sengketa pajak, P.Pjk dpt memanggil atau minta data /keterangan dari pihak ketiga
Putusan P.Pjk tdk dpt diajukan gugatan ke Per. Umum, TUN atau lain. Kecuali “tdd”

LINGKUP SENGKETA PADA PERADILAN PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan
PPN Barang dan Jasa
PPn/BM
PBB
BM,Klasifikasi Barang,PPN Impor, Cukai, pemblokiran importir, kekurangan stock bahan baku
Pelaksanaan Penagihan Pajak
Bea Perolehan Hak Atas Tanah + Bangunan
Pemenuhan Ketentuan Formal
Diajukan terhadap keputusan keberatan ;
Permohonan banding di bidang perpajakan tidak dapat diajukan ke pengadilan lain selain P.Pajak ;
Proses banding tidak menunda kewajiban membayar pajak/bea masuk/cukai terutang dan penagihan pajak dapat dilaksanakan
WP dapat mengajukan permohonan penunda an pembayaran pajak terutang.


Yg Harus diperhatikan dlm pengajuan banding
Jangka waktu banding : pajak – 3 bulan, pabean/cukai – 60 hari
Akta notaris pendirian perusahaan yg menyebutkan pengurus perusahaan ( setiap 5 th akta diperbaha rui)
Surat kuasa khusus dari pengurus perusahaan, utk kuasa hukum yang telah disahkan oleh Ketua PP
SSP/SSPCP asli
Bukti jaminan bank
Copy surat keputusan fiskus yg dibanding
Pembuktian melalui dokumen
PAJAK
SKPKB/SPT
Copy surat keberatan
SSP 50%, asli
Faktur pajak
Nota retur
Delivery Order
Bank Voucher
Bukti Transfer
Debet Account
Kontrak kerja
HPP,LHP,KKP SPHP



PABEAN
SPTNP
PIB dan dokumen2 :
Transportasi, Financial
dan Insurance
SSPCP
Bukti tanda terima jaminan Bukti Transfer
Buku Gudang
Certificate of Analysis
Data tehnis
INP/DNP
Pembuktian melalui pembukuan
Sistem pengendalian intern
Penyanjian hasil transaksi keuangan
Informasi keuangan yg berguna bagi pengambil keputusan ;
Kepatuhan (complience)
Aktifitas perusahaan (peredaran usaha)
Pemungutan PPN keluaran, masukan, setoran PPN terutang dan direkonsiliasi dg SPT .
Pembuktian melalui pembukuan
Untuk mengetahui cash flow dari pihak ketiga yang membiayai importasi ;
Membuktikan kebenaran norma perhitungan yang diterapkan
Membuktikan pembukuan dilakukan dalam bahasa Indonesia
Rekonsiliasi dengan bukti2 transaksi (pembu kuan kas bank, piutang, hak penerimaan bunga, besar investasi)
PEMBUKTIAN MELALUI REKONSILIASI
Tujuan : untuk mempercepat proses peme riksaan pada sidang ;
Dilakukan oleh Pemohon Banding, Terban ding dan disaksikan oleh staf Panitera.
Dilakukan di pengadilan pjk atau tempat lain
Ditentukan waktu pelaksanaannya ;
Dibacakan (dilaporkan) di depan sidang
ALAT BUKTI
Akta Otentik, surat yg dibuat dihadapan pejabat umum yg berwenang;
Akta di bawah tangan, surat yg dibuat dan ditanda tangani oleh pihak2 ybs.
Surat keputusan/ketetapan
Surat atau tulisan lain yang ada kaitannya dg masalah banding
Keterangan ahli
Pengetahuan Hakim
PEMBUKTIAN TTG JANGKA WAKTU
DAPAT DIJADIKAN BUKTI :
Tanggal stempel pos (amplop pengiriman keputusan)
Buku ekspedisi pengiriman yg dicap kantor pos, resi pengiriman jasa titipan)
Surat tanda penerimaan keberatan

TIDAK DAPAT DIJADIKAN BUKTI :
Cap penerimaan surat kantor WP,
Pernyataan lisan/tertulis dari Manajemen;

SYARAT PENGAJUAN GUGATAN
Gugatan bukan permohonan
Diajukan secara tertulis dl bhs Indonesia
Jangka waktu 14 hari dan 30 hr selain thd pelaksanaan penagihan pajak.
Jangka waktu tdk mengikat kalau force majeur
Terhadap satu pelaksanaan penagihan 2 surat gugatan
Kuasa hukum yg ditunjuk disertai alasan2 yg jelas.
KELEMAHAN PEMOHON BANDING
Kelalaian dalam menghitung jangka waktu
Setelah terima S.Keptsn. Fokus kpd materi
Kesalahan prosedural (kesalahan terminologi atau alamat yang dituju)
Kesalahan penerapan pasal u/hal yg diseng ketakan
Kurang lengkapnya bukti pendukung atau akta notaris belum diperpanjang
Keabsahan penandatangan surat keberatan/ banding
Kelemahan…. lanjt
Keabsahan pemberian kuasa
Pembayaran SSP/SSPCP belum dilakukan atau lewat waktu ;
Kelemahan pengetahuan tehnis ;
Ketidak jujuran pemohon ;
Meskipun UU tdk mengharuskan pemohon banding hadir, tetapi kenyataannya perlu.
Tidak/kurang rinci permohonan banding ;
Pembukuan tidak menurut ketentuan yang berlaku.

PERSIAPAN PERSIDANGAN
Rencana Umum sidang disusun oleh Sekretaris PP dengan membuat daftar berkas perkara yg disidangkan ;
Penunjukan Majelis Hakim dan panitera ;
Sesuai harsinom (hari sidang normal) majelis akan bersidang 2 X satu minggu, diselingI sidang baca putusan ;
Persidangan terbagi atas dua berita acara:sidang BAC (Berita Acara Cepat) dan sidang BAB (Berita Acara Biasa) atau BACLB (Berita Acara Cepat Alih Acara Biasa)

BERITA ACARA CEPAT
Apa yang harus dipersiapkan ?
BAC merupakan sidang untuk memeriksa pemenuhan formal permohonan banding atau pengajuan gugatan
Persiapan : semua kelengkapan dokumen, surat kuasa(bukti pemotongan PPh 21, akta notaris pendirian perusahaan,SSP/SSPCP asli, bukti penyetoran 50% pajak terutang, bukti penerimaan jaminan.
B.A.C (lanjutan)
Apa yang diperiksa Hakim ?
Sebelum memeriksa perkara, hakim memerintah panitera untuk membacakan Risalah Sengketa Banding
Nama masing2 yang bersengketa
Banding atau gugatan atas penolakan keberatan atau hal yg digugat
Dasar formal permohonan Banding/pengajuan gugatan
Dasar hukum dan alasan pengajuan banding/gu gatan


PUTUSAN DALAM B.A.C
Pada sidang BAC hakim dapat memutuskan
Sidang dilanjutkan ke Berita Acara Biasa, karena pemenuhan ketentuan formal sdh dipenuhi;
Sidang BAC ditunda, krn ada yg harus di lengkapi ;
Pemeriksaan formal selesai dan sidang dialihkan ke BAB (3 bulan)
Putusan T.d.d atau tidak dapat diterima, karena Syarat formal tifak dipenuhi


Mengapa ada putusan “tdd atau tidak dapat diterima?”
Tidak diketahui penandatangannya
Bukan kewenangan Peng. Pajak
Tidak dimaksudkan u/ ditujukan kpd P.P
Dibuat tidak dalam bahasa Indonesia
Tidak berisi penolakan atas kpts Terbanding
Dibuat satu surat u/ beberapa keputusan
Tidak disertai bukti SSP/SSPCP asli
Penandatanganan oleh orang yg tidak berwenang

APA YG PERLU DIPERHATIKAN DALAM B.A.C
Pemohon Banding/penggugat perlu hadir u/ mengklarifikasikan pokok sengketa/gugatan
Memperbaiki substansi dalam surat banding atau gugatan
Kesempatan untuk membayar SSP 50% jika jangka waktu belum terlampaui
Melengkapi dokumen-dokumen pelengkap yang masih diperlukan.

BERITA ACARA BIASA
Pihak2 yang bersengketa
Nama pejabat yg mewakili Terbanding
Nama Kuasa pemohon Banding
Pokok Sengketa
Pengulangan pemeriksaan ketentuan formal
Pemeriksaan material
Menghadirkan saksi ahli
Rekonsiliasi (dilakukan di gd P. Pjk atau tempat lain)

PUTUSAN PENGADILAN PAJAK
“Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Y M E”
Identitas Pemohon Banding/Pnggugat
Nama, dan alamat terbanding/tergugat
Hari, tanggal diterimanya surat Banding/Gugatan
Ringkasan Banding/Gugatan, SUB, Surat tanggapan Surat Bantahan
Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diaju kan dan fakta dalam proses persidangan
Alasan hukum yg menjadi dasar putusan
Amar putusan ttg sengketa
Hari,tgl, nama hakim yg memutus, nama panitera
PELAKSANAAN PUTUSAN PP
Teknis dan Administrasi
Putusan dibacakan pada hari, tanggal yang jelas, namun ada kemungkinan perbaikan redaksional, kesalahan penulisan,/perhitungan (panitera)
Putusan akan diserahkan kepada Sekretariat untuk disampaikan kepada pihak2 yang bersengketa.
Putusan PP langsung dapat dilaksanakan
Putusan dilaksanakan oleh pejabat yg berwenang dl waktu 30 hr
Pejabat yg tdk melaksanakan putusan dikenakan sanksi


PENINJAUAN KEMBALI (PK)
Dilakukan jika ada Novum
Permohonan ke Mahkamah Agung
Membayar biaya perkara Rp. 2,500.000
Permohonan terbagi atas dua bundel :
a. bundel A : surat banding/gugatan dan semua kegiatan/proses persidangan
b. Bundel B :himpunan surat2 sengketa (salinan resmi putusan PP,akta permohonan PK, tanda terima PK, Surat Kuasa Hukum Khusus, salinan permohonan PK dan bantahan)

Tidak ada komentar: